Pengacara Prabowo Bicara Link Berita di Sidang MK

Pengacara Prabowo-Sandiaga berbicara tentang link berita yang dijadikan bukti di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK.
Kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Jakarta - Pengacara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, berbicara tentang link atau tautan berita yang dijadikan bukti di sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, link berita sah saja dijadikan bukti.

"Izinkan kami menyampaikan pandangan kami, Tidak tepat dan keliru untuk mengatakan, tautan berita bukanlah alat bukti sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata Indrayana dalam argumentasi kualitatif di Sidang MK, dikutip Antara, Jumat 14 Juni 2019.

Menurut dia, bukti link berita sesuai dengan pasal 36 ayat 1 UU 24/2003 tentang MK.

Dalam pasal tersebut diungkapkan, alat bukti adalah surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Denny menyampaikan, tautan berita yang dijadikan alat bukti pihaknya berasal dari media massa utama, yang tidak diragukan kredibilitasnya. "Kami menyakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang melakukan check and recheck (periksa ulang), sebelum mempublikasikan berita tersebut," ujar dia.

Apalagi sebagian besar dari tautan itu adalah peristiwa fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan, sehingga dinilai diakui kebenarannya, dan dapat mempunyai nilai bukti sebagai pengakuan, katanya.

Namun demikian, terhadap alat bukti tersebut, Denny menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menilainya.

"Apapun, sekali lagi kekuatan bukti tersebut kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk menilainya," ucap dia.

MK menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2019 pada Jumat 14 Juni 2019, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Dalam sidang perdana tersebut, majelis hakim MK yang dipimpin Anwar Usman mendengarkan pokok permohonan pemohon, dalam hal ini kubu Prabowo-Sandiaga, yang diwakili tim hukumnya.

Baca juga: 

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.