Mahfud MD: Sidang MK, Diterima dan Dikabulkan Beda

Pakar hukum Mahfud MD menjelaskan bedanya gugatan diterima dan dikabulkan untuk meluruskan penyebutan istilah dalam sidang MK.
Mahfud MD dalam acara haul Gus Dur ke-9. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Jakarta - Pakar hukum Mahfud MD menjelaskan bedanya gugatan diterima dan dikabulkan. Dia mengungkapkan hal itu untuk meluruskan penyebutan istilah dalam kasus gugatan pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang itu, pers harus membedakan istilah diterima dan dikabulkan oleh pengadilan, cuit mantan ketua MK di akun Twitternya, Sabtu pagi, 15 Juni 2019.

Sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan.

Permohonan (gugatan) Paslon 02 di MK, jelasnya, nanti dapat diterima tetapi belum tentu dikabulkan. Permohonan dapat saja diterima tapi substansinya bisa ditolak, tergantung pembuktian di sidang. Gugatan dapat diterima artinya memenuhi syarat untuk diperiksa karena memang menjadi wewenang MK.

"...sedangkan jika dikabulkan atau ditolak sdh menyangkut pokok atau substansi perkaranya. Jadi meski dpt diterima perkaranya tetapi bisa sj ditolak isi permohonannya. Jd jgn dikacaukan," tulis Mahfud melalui akunnya di Twitter, dilansir dari Antara.

Tentu saja, penjelasan Mahfud mendapat tanggapan beragam dari warganet.

"Ingat !!! pengadilan dunia bisa saja menang , tp Ingat!!! belum tentu pengadilan Akherat bisa menang....Allah maha segalanya....," tulis pemilik akun @AzizZayyan.

"Seperti orang melamar kerjaan yg prof, asal berkas2nye memenuhi persyaratan mk berkas lamarannya diterima dulu, tapi blm tentu diterima kerja, karena melalui beberapa tes dan interview yg menentukan sbg syarat2 sah diterimanya sbg karyawan," komentar pemilik akun @Hasnizar13. 

Mahfud MD Memuji Pengacara Penggugat

Sebelumnya, Mahfud menilai pengacara penggugat, yaitu kubu 02 tampil cerdik di sidang perdana itu.

Dia mengutarakannya lewat akun Twitter juga, @mohmahfudmd. Menurutnya sidang itu menarik untuk dicermati lantaran berbeda dengan yang dijanjikan pihak penggugat soal adu data C1. Pasalnya, hampir seluruh permohonan Kuasa Hukum 02 menyorot kecurangan kualitatif.

Menurut Mahfud, kecurangan kualitatif yang diangkat Kuasa Hukum itu dapat menggiring jalannya sidang. Dasar dari itu setelah Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf sempat mengatakan MK berwenang memeriksa kecurangan dalam proses pemilu demi mengawal konstitusi dan keadilan substantif. []

Baca juga:

Berita terkait