Sidang Korporasi Abu Tour Didenda Rp 1 Miliar

Majeli hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar terhadap PT. Abu Tours pada sidang korporasi di Makassar.
Terdakwa korporasi PT Abu Tour, Hamzah Mamba saat dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Makassar, Rabu 27 Maret 2019. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Majeli hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar terhadap biro perjalanan haji dan umrah PT Amanah Bersama Umat Abu Tours, pada sidang perkara korporasi yang digelar di PN Makassar, Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sul-Sel, Rabu 27 November 2019 sore.

Pada sidang yang digelar dengan agenda pembacaan vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Denny Lumbang Tobing dengan menghadirkan terdakwa CEO Abu Tours, Hamzah Mamba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran gagal memberangkatkan 96 ribu calon jemaah umroh yang tersebar di 15 daerah dengan total kerugian Rp 1,8 triliun.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Abu Tours dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Denny Lumbang Tobing mengatakan, korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap 96 ribu lebih jemaah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Abu Tours dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar pidana, denda tersebut akan diganti dengan aset Hamzah Mamba yang sama nilainya dengan denda tersebut atau dengan pidana kurungan selama satu tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing dalam pembacaan putusan.

Pembayaran denda korporasi melalui bos perusahaan Hamzah Mamba yang kini telah berstatus sebagai terpidana dan menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Denda tersebut dinyatakan oleh majelis hakim akan dikembalikan ke kas negara.

Bagaimana kemudian di putus dengan denda. Ini kan tidak masuk akal Rp 1 miliar lagi.

Majelis hakim berpendapat dan mempertimbangkan, jika sebelumnya nota pledoi yang dilayangkan oleh terdakwa korporasi melalui tim penasehat hukum tidak beralasan dan tidak jelas.

Selain itu, hal yang memberatkan terdakwa korporasi sebutkan kata hakim, karena PT Abu Tours membuka pendaftaran umrah di beberapa kota di Indonesia dibawah harga yang wajar sehingga masyarakat banyak tertarik untuk mendaftar hingga berujung gagal diberangkatkan.

Perjalanan panjang yang ditempuh oleh Hamzah Mamba dalam perkara ini bermula ketika ribuan jemaah Abu Tours mengadukan nasib mereka karena gagal berangkat umrah pada akhir tahun 2017 hingga awal tahun 2018.

“Terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi tapi masih terus membuka pendaftaran,” tegas.

Dalam perkara ini, sebelumnya majelis hakim juga telah memvonis bersalah terhadap empat pejabat structural dalam perusahaan PT Abu Tours. Selain Abu Hamzah selaku CEO yang divonis 20 tahun penjara, ada istrinya, Nursyariah Mansyur yang menjabat sebagai komisaris utama yang juga divonis 20 tahun penjara.

Hasim Sanusi sebagai manajer keuangan divonis 16 tahun penjara dan Chaeruddin sebagai manajer marketing yang divonis 18 tahun penjara. Mereka telah berstatus sebagai terpidana.

Merek juga dibebankan kewajiban untuk mengembalikkan uang jemaah melalui aset yang saat ini masih dalam sitaan Polda Sul-Sel. Aset yang dimiliki oleh PT Abu Tours berdasarkan data kepolisia, berupa kendaraan hingga perlengkapan perusahaan lainnya yang ditaksir mencapai Rp 250 miliar lebih.

Nantinya, aset itu akan dikembalikan ke seluruh jemaah yang gagal berangkat umrah melalui kurator. Berdasarkan hasil sidang Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) sebelumnya antara pihak jemaah dengan pihak kurator yang ditunjuk sebagai penangung jawab utama.

Majelis hakim memerintahkan aset harus dikembalikan kepada korban yang berhak menerima melalui kurator yang sudah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar.

"Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan barang sitaan berdasarkan ketetapan ketua PN Makassar dikembalikan ke jemaah melalui kurator," tegas ketua majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum korporasi, Hendro Saryanto berpendapat berbeda dengan majelis hakim, bahwa vonis bersalah hakim adalah keliru. Ia berdalih jika hakim mempertimbangkan korporasi ini telah pailit. Menurutnya, saat ini korporasi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar ganti denda untuk dikembalikan ke negara.

“Bagaimana kemudian di putus dengan denda. Ini kan tidak masuk akal Rp 1 miliar lagi. Terus nanti ada perampasan dari harta yang pailit. Ini sudah sangat tidak masuk akal putusan ini,” kata Hendro.

Hasil sidang ini kata Hendro, pihaknya akan membahas secara internal lebih dulu sebelum memutuskan akan mengambil langkah upaya hukum atau tidak.

“Kami akan pikir-pikir akan banding atau bagaimana, nanti dilihat,” tutupnya. []

Baca juga:

Berita terkait
Dishub Makassar Bantah Razia Pak Ogah Hingga Tewas
Dishub Makassar membantah pihaknya melakukan razia pak ogah di kota Makassar, Dishub kota Makassar mengatakan yang melakukan razia Dishub Sul-Sel
Pak Ogah Tewas Dirazia Dishub di Makassar
Seorang pengatur lalu lintas yang biasa disebut pak ogah meninggal dunia di RS Wahiddin Sudirohusodo Makassar usai di razia Dishub Sul-Sel.
Demo Bentrok Kampus STIMIK Dipanegara Makassar
Ratusan mahasiswa STIMIK Dipanegara Makassar bentrok sesama mahasiswa kampus tersebut akibat salah paham saat melakukan aksi demonstrasi.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.