TAGAR.id, Jakarta - Siapa mantan hakim membela Bharada E harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dari kasus pembunuhan Brigadir J. Dan apa argumennya. Mantan hakim itu adalah Asep Iwan Iriawan.
Asep Iwan Kurniawan mengatakan kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022, apabila ia hakimnya, ia akan membebaskan Bharada E dari segala tuntutan hukum karena menurutnya siapa kopral berani melawan jenderal.
Bharada E ajudan Inspekstur Jenderal Ferdy Sambo. Bharada E diperintah untuk menembak Brigadir J yang juga ajudan Ferdy Sambo. Yang memerintah Bharada E adalah Ferdy Sambo.
Bharada E dalam situasi sulit. Ia diancam Ferdy Sambo. Bharada E hanya punya dua pilihan, menembak Brigadir J atau ia yang dieksekusi.
Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?
Asep memberikan argumen kenapa Bharada E harus dibebaskan.
“Tidak dapat dipidana orang yang melaksanakan perintah jabatan karena kewenangannya,” kata Asep.
Bharada E menembak Brigadir J bukan karena keinginannya, tapi karena perintah atasannya, yaitu Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.
“Kalau saya hakimnya, maaf saya mendahului, tolong bapak saya nanti tolong koreksi, saya akan membebaskannya kok. Minimal lepas, perbuatan ada, cuma karena itu perintah jabatan,” ujar Asep.
“Dia kan melaksanakan, maaf ya, istilah Kopral diperintah Jenderal. Siapa yang melawan, berani?" kata Asep pula.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD juga berpendapat Bharada E bisa bebas karena Bharada E menembak Brigadir J atas perintah atasannya.
"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," kata Mahfud MD, Selasa.
Sebelumnya, Deolipa Yumara pengacara Bharada E mengatakan Bharada E diancam dieksekusi oleh Ferdy Sambo apabila tidak mau menembak Brigadir J.
Bharada E takut dengan ancaman itu, lantas sambil memejamkan mata menembak Brigadir J.
Bharada E, seperti kata Deolipa, terdoktrin untuk selalu mengikuti perintah atasan.
"Ya itulah perintah dari atasan. Dia kan pasukan Brimob, biasa mendapat komando. Tentu apa kata komandonya dijalankan sama kayak Brimob di Papua. Perintah tembak, ya tembak," kata Deolipa, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada Selasa malam, 9 Agustus 2022, mengumumkan Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Setelah Brigadir J tewas, Ferdy Sambo ambil pistol Brigadir J untuk tembaki dinding untuk membuat kesan telah terjadi baku tembak. []