TAGAR.id, Jakarta - Abdul Qadir Baraja, sebagian menyebutnya Abdul Qodir Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin ditangkap di Lampung. Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol. Dedi Prasetyo di sela kegiatan donor darah menyambut ulang tahun ke-76 Bhayangkara di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022.
"Saat ini penindakan ada di Polda Metro Jaya, dibantu Bareskrim Polri, Densus 88 dan Polda Lampung," ujar Dedi kepada wartawan.
Penangkapan Abdul Qadir Baraja berkaitan dengan pengembangan Polda Jawa Tengah yang sebelumnya menangkap tiga pemimpin cabang Khilafatul Muslimin.
Orang-orang dari kelompok tersebut ditangkap terkait aksi konvoi dan penyebaran selebaran yang mengajak masyarakat untuk membentuk negara khilafah.
Khilafatul Muslimin ini tidak hanya di Polda Metro Jaya. Kemarin Polres Brebes sudah menetapkan beberapa tersangka. Ini akan memiliki keterkaitan.
BACA JUGA: Ideologi Khilafah Hidup di Indonesia, Gun Romli: Pidanakan Elitnya
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menilai tindakan tersebut sebagai bentuk upaya makar. Mengkampanyekan khilafah bertentangan dengan Pancasila, ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait konvoi dan penyebaran selebaran yang mengajak masyarakat untuk membentuk negara khilafah, Amir Wilayah Jamaah Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma, membantah tudingan kelompoknya berupaya melakukan makar.
Abu Salma mengatakan konvoi itu agenda rutin kelompoknya empat bulan sekali dan sudah diketahui aparat kepolisian.
BACA JUGA: Lagi Wabah Corona, Teroris Poso Sebar Agenda Khilafah
Siapa Abdul Qadir Baraja
Abdul Qadir Baraja adalah penggerak Khilafatul Muslimin di Indonesia.
Detasemen Khusus atau Densus 88 - satuan anti teror milik Kepolisian Republik Indonesia, menyebutkan Abdul Qodir Baraja pernah ditangkap karena dugaan terlibat aksi terorisme.
Abdul Qodir Baraja juga tercatat pernah bergabung dalam kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) menyatakan kelompok yang dipimpin Abdul Qodir Baraja memiliki visi dan ideologi yang sama dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
HTI adalah kelompok yang telah dinyatakan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
BACA JUGA: Khilafah dalam Pusaran Ijtima Ulama IV
Perbedaan HTI dan Khilafatul Muslimin. Kelompok HTI yang sudah tersebar luas di berbagai negara masih berjuang untuk mendirikan sistem khilafah. Sedangkan Khilafatul Muslimin mengklaim sudah mendirikan negara khilafah dengan menunjuk Abdul Qodir Baraja sebagai khalifah atau pemimpinnya.
Memburu Jaringan Khilafatul Muslimin
Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya melakukan penangkapan hingga Lampung. Penangkapan terkait beberapa kejadian yang melibatkan kelompok Khilafatul Muslimin di DKI Jakarta.
Kelompok itu, kata Dedi, memang mempunyai basis di Lampung. Saat penangkapan, Abdul Qodir Baraja berada di sana.
"Mereka (Khilafatul Muslimin) memiliki koneksi jaringan memang pusatnya di Lampung. Pelaku di Lampung sudah beberapa kali melakukan pelanggaran pidana terorisme, terakhir pelanggaran protokol kesehatan ketika PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) diberlakukan," kata Dedi.
Kini, kata Dedi, "Petugas sedang mendalami berapa orang yang diamankan, kemungkinan akan bertambah tersangkanya."
BACA JUGA: Ma'ruf Amin Identikkan Khilafah dengan ISIS
Selain wilayah Lampung, kata Dedi, penindakan juga dilakukan di Polres Brebes, Jawa Tengah. Karena ada keterkaitan penegakan hukum di Lampung dan Polres Brebes, Jawa Tengah.
"Khilafatul Muslimin ini tidak hanya di Polda Metro Jaya. Kemarin Polres Brebes sudah menetapkan beberapa tersangka. Ini akan memiliki keterkaitan. Akan dilakukan pendalaman lagi untuk tersangka-tersangkanya," ujar Dedi.
Kepolisian masih mendalami barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, untuk pengembangan penyidikan, kata Dedi pula.
Pasal yang disangkakan kepada Abdul Qadir Baraja dan kelompoknya
Berikut beberapa pasal disangkakan kepada Abdul Qadir Baraja dan kelompok Khilafatul Muslimin, menurut keterangan Dedi Prasetyo:
- Pasal dalam Undang-Undang Organisasi Masyarakat
- Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kegaduhan masyarakat. []