Peneliti: Lawan Khilafah Sampai Tidak Laku

Peneliti Senior The Wahid Foundation Alamsyah M Djafar mengatakan, gagasan paham khilafah juga harus dilawan sehingga tidak laku di masyarakat.
Ilustrasi bendera tauhid. (foto: lensaindonesia.com).

Jakarta - Peneliti Senior The Wahid Foundation Alamsyah M Djafar mengatakan, gagasan tentang paham khilafah juga harus dilawan dengan gagasan yang menegaskan jika pemahaman tersebut tidak relevan diterapkan di Indonesia, sehingga tidak laku di masyarakat.

Menurut dia, gagasan semacam khilafah akan terus hadir ketika ada permasalahan terkait pengelolaan negara atau krisis-krisis yang terjadi di tengah masyarakat.

Itu artinya harus ada pemantauan terhadap gerakan-gerakan semacam ini

”Jadi itu akan bermunculan dan saya kira hal yang lumrah saja dalam sejarah. Yang lain juga kita tahu ada juga yang seperti Sunda Empire, lalu kasus kelompok-kelompok agama baru seperti Lia Eden, kemudian gerakan-gerakan seperti Gafatar. Itu akan terus bermunculan. Yang harus terus di dorong kepada masyarakat adalah memastikan bahwa gagasan itu tidak laku di masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2020.

Baca juga: Putri Gus Dur Nilai Konsep Khilafah HTI Tidak Jelas

Kendati demikian, persoalan pemikiran dan gagasan menurutnya tidak dapat dilarang. Namun, ia menilai, negara baru dapat melakukan pembatasan atau bahkan menghukum seseorang atau suatu kelompok, apabila terbukti melawan Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 28, yaitu Hak dan Kewajiban Warga Negara.

”Di situlah kemudian negara dapat membatasi melalui mekanisme hukum. Contoh, misalnya ada kelompok tertentu yang mengembangkan gagasan khilafah dalam konteks ilmiah. Dia belum bisa dijerat dengan hukum atau sanksi, kecuali ketika mereka mulai membuat ujaran-ujaran kebencian terhadap orang yang tidak ikut mendukung khilafah. Nah itu dapat ditangani oleh hukum,” ucap Alamsyah.

Dia menginginkan, gagasan sudah sepatutnya dilawan juga dengan gagasan. Apabila gagasan itu berubah menjadi rencana makar ataupun upaya penggalangan kekuatan, baru kemudian dapat ditindak tegas dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Selain itu, menurutnya, jika ada isu kelompok yang ingin makar dan sebagainya, tentu negara dapat memantau mereka dengan perangkat yang dimiliki intelijen.

Baca juga: Novel Bamukmin: Khilafah Kewenangan Pemerintah RI

”Sebetulnya kita kan ada perangkat intelijen untuk memantau itu semua agar bisa membuktikan, apakah itu betul suatu gerakan yang dapat dinyatakan sebagai gerakan makar atau tidak. Itu artinya harus ada pemantauan terhadap gerakan-gerakan semacam ini,” ujarnya.

Lantas Alamsyah berpendapat, tokoh agama atau tokoh masyarakat dapat diajak oleh pemerintah untuk bekerja sama, karena mereka memiliki banyak massa di tengah masyarakat. 

Oleh sebab itu langkah yang paling strategis adalah dengan mendorong para tokoh tersebut untuk meyakinkan umatnya bahwa agama dan Pancasila sebagai dasar negara yang ada selama ini sudah final. 

”Tentu pendekatannya bisa bermacam-macam sesuai media yang digunakan. Misalnya pendekatan agama, bagaimana agama Islam, Kristen memandang prinsip-prinsip dalam Islam. Kemudian juga dengan perbuatan-perbuatan atau kegiatan-kegiatan yang konkret juga dari organisasi masyarakat selama ini. Misalnya pendampingan ekonomi dan lain-lain. Yang memberikan semacam keyakinan kepada umatnya, inilah bentuk dari implementasi Pancasila itu,” tuturnya. []

Berita terkait
Sejarawan Bantah Isi Film Jejak Khilafah di Nusantara
Sejarawan bantah klaim adanya hubungan antara kekhalifahan Utsmaniyah dengan Kesultanan Islam di Jakwa dalam film Jejak Khilafaj di Nusantar.
Diskusi Film Jejak Khilafah Catut Nama Peter Carey
Sejarawan asal Inggris Profesor Peter Carey menegaskan jika dirinya tidak terlibat dalam penggarapan film Jejak Khilafah di Nusantara.
Guntur Romli: Cita-cita FPI Dirikan Negara Khilafah
Aktivis muda Nahdlatul Ulama (NU) Guntur Romli mengklaim cita-cita Front Pembela Islam (FPI) adalah mendirikan negara khilafah.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"