Unsur Kebencian Corat-coret Anti Khilafah di Musala Tangerang

Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta meminta kepolisian segera mengungkap motif vandalisme corat-coret anti khilafah musala di Tangerang.
Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta meminta kepolisian segera mengungkap motif vandalisme corat-coret anti khilafah musala di Tangerang. (Foto: Tagar/ tangkap layar video).

Jakarta - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta meminta kepolisian segera mengungkap motif vandalisme corat-coret dinding bertuliskan 'Anti Islam' dan 'Anti Khilafah' yang terjadi di Musala Darussalam, Perumahan Elok, Pasar Kemis, Tangerang, pada Selasa, 29 September 2020.

"Polri harus segera mengungkap motif dari aksi tersebut dan mengumumkannya kepada publik supaya jelas dan tidak menjadi ruang untuk menebar opini atau bahkan provokasi," ujar Stanislaus kepada Tagar, Rabu, 30 September 2020.

Saya melihat dan menduga memang ada kebencian, sehingga melakukan perusakan, yang paling penting adalah mengungkap kenapa pelaku mempunyai motif tersebut.

Stanislaus mengatakan perbuatan vandalisme oleh pelaku berinisial S tersebut memperlihatkan adanya unsur kebencian. Namun, dia tidak merinci kepada siapa kebencian tersebut hendak dituju.

Baca juga: Jelang G30S PKI, Musala di Tangerang Dicoret Kafir Anti Islam

"Saya melihat dan menduga memang ada kebencian, sehingga melakukan perusakan, yang paling penting adalah mengungkap kenapa pelaku mempunyai motif tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang akhirnya menetapkan S, 18 tahun sebagai tersangka atas kasus vandalisme ini.

"Kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan kemudian merobek buku di situ yaitu Alquran dan juga menggunting sajadah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary di Tangerang, Banten, Rabu, 30 September 2020.

Dalam kasus ini, S disangkakan pasal 156 (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Polresta Tangerang: Pelaku Vandalisme Musala Tiru YouTube

Polisi juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap S. Hal itu guna mendalami motif dan alasan dari tindakan yang dilakukannya tersebut.

"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan kita akan melihat apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," tutur dia.

Diketahui, S melakukan aksi vandalisme itu dengan menuliskan kata kata "Anti-Islam" dan "Saya Kafir" di dinding musala.

Tidak hanya itu, dia juga melakukan perusakan pada sejumlah barang di rumah ibadah tersebut. Beberapa di antaranya merusak sajadah dengan cara digunting hingga merobek Alquran. []

Berita terkait
Ketahuan, Napi Gali Lubang Lapas Tangerang Sempat Beli Rokok
Narapidana asal Tiongkok, Cai Changpan alias Chai Ji Fan yang kabur dengan mengali lubang di Lapas Tangerang ternyata sempat membeli rokok.
Cafe Unik Tempat Singgah Pesepeda di Tangerang Selatan
Cafe unik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berkonsep sepeda berdiri ketika masa Pandemi Covid-19
Kelezatan Makjon Tangerang, Martabak Jepang Penggoyang Lidah
Martabak Jepang Makjon memiliki empat varian rasa dan berbagai toping mampu menggoyangkan lidah para pecinta kuliner di Kota Tangerang.
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan