Pematangsiantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Sumatera Utara, masih akan membuat peraturan wali kota (perwa) untuk mendisplinkan warga yang bandel karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Hal itu dicetuskan Penjabat Sekda Kota Pematangsiantar Basarin Yunus Tanjung kepada wartawan pada Senin, 8 Mei 2020.
Menurut Basarin, perwa yang akan dikeluarkan bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar, termasuk mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol menggunakan masker dan menjaga jarak fisik serta tidak berkerumun.
Sementara informasi yang sempat beredar bahwa pemko akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditepis Basarin.
Menurut Basarin, Kota Pematangsiantar tidak menerapkan PSBB karena melihat aktivitas masyarakat lebih longgar dibandingkan dengan daerah yang menerapkan PSBB.
Demikian juga soal penerapan new normal tidak akan dilaksanakan karena memang Kota Pematangsiantar masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Payung hukum segera disiapkan untuk mengambil langkah-langkah lebih tegas
“Sejumlah poin yang akan dilakukan tidak usulan PSBB. Karena saat ini masuk dalam zona merah, tidak termasuk daerah yang akan menerapkan new normal. Kami menunggu petunjuk Gubernur Sumatera Utara tentang aturan yang berlaku. Sebagai antisipasi maka akan digodok perwa tentang penegakan disiplin warga," kata Basarin.
Secara khusus kepada para pemilik usaha, kata Basarin, pihaknya akan lebih mempertegas soal pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan.
"Payung hukum segera disiapkan untuk mengambil langkah-langkah lebih tegas dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri dan instansi lainnya," katanya.
Diketahui, sebanyak 33 warga Kota Pematangsiantar dinyatakan positif Covid-19. Di antaranya 21 menjalani perawatan, sembilan dinyatakan sembuh, dan tiga meninggal dunia.
Pantauan Tagar, masih banyak warga Kota Pematangsiantar bersifat longgar dalam menghadapi pandemi corona. Pasar Horas dan Pasar Dwikora misalnya, dua pasar tradisional terbesar setiap hari disesaki warga pembeli kerap tanpa jarak fisik memadai dan menggunakan masker.
Lapangan Merdeka dan Lapangan Haji Adam Malik, dua ruang publik yang berada di inti kota, setiap malam disesaki warga berkerumun. Terutama setiap akhir pekan, warga berkumpul di sana bahkan banyak tanpa mengenakan masker.
Demikian juga masih saja ada rumah ibadah pada Minggu, 7 Juni 2020 kemarin menggelar kegiatan ibadah mengabaikan protokol, di mana jemaat tidak memakai masker, jemaat tidak berjarak fisik minimal 1 meter dan tidak ada sarana cuci tangan di depan rumah ibadah.
Jubir Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar ditemui saat melakukan penertiban sebuah rumah ibadah di Kecamatan Siantar Utara pada Minggu, 7 Juni 2020, menyebut, sikap warga masih longgar.
Apalagi Kecamatan Siantar Utara merupakan salah satu zona merah di Kota Pematangsiantar, namun warganya masih belum sepenuhnya disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, sejumlah wastafel di pusat keramaian juga banyak yang sudah tak berfungsi bahkan rusak.
Salah satu sarana cuci tangan portabel milik Bank Mandiri yang diletakkan di depan ATM Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, tampak krannya rusak, air kosong dan sabun juga tidak ada.[]