Siantar City Mall Mangkrak, Pembeli Rugi Rp 400 Juta

Bangunan Siantar City Mall di Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar, mangkrak sejak tahun 2016 lalu. Pembeli kios merugi.
Bangunan Siantar City Mall di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumut, mangkrak sejak 2016 lalu. (Foto: Tagar/Anugrah Nasution)

Pematangsiantar - Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) membangun Siantar City Mall di Jalan Melanthon Siregar sejak tahun 2016 lalu tak kunjung rampung.

Bangunan itu kini mangkrak menyisakan pondasi beton berbentuk persegi di areal bekas rumah potong hewan tersebut. Gedung tiga lantai itu berpagar seng dengan tiang dan dinding tak berplester semen.

Akibat bangunan mangkrak, sejumlah pembeli kios di Siantar City Mall pun merugi puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Fony Sitanggang, salah seorang pembeli kios dalam unggahannya di akun Facebook mengajak para penanam modal yang merasa dirugikan meminta pertanggungjawaban PD PAUS, Wali Kota dan DPRD Kota Pematangsiantar.

Dikonfirmasi Tagar pada Rabu, 12 Agustus 2020, Fony mengatakan sampai hari ini dirinya harus mencicil bunga pinjaman uang yang semula digunakan membeli dua kios di Siantar Citty Mall sebesar Rp 400 juta.

"Dijanjikan pihak PD PAUS membangun Siantar City Mall dan kami pesan dua toko. Sebelum dibangun kami sudah lunasi Rp 400 juta dan uang tersebut kami pinjam dari BNI. Sampai sekarang kami masih bayar cicilan tersebut," katanya.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pengancaman Dirut PD PAUS Siantar

Dari awal, kata Fony, dirinya dijanjikan kebebasan memilih lokasi kios jika membayar tunai sebelum pembangunan. Ada tujuh orang kala itu yang mendaftar pertama.

Maunya pemimpin Siantar bijak menuntaskan masalah ini

"Awalnya ada perjanjian bahwa pembeli pertama dapat kebebasan memilih tempat. Masih banyak investor lain dan masih kami kumpulkan satu per satu. Tujuan video itu untuk mengumpulkan orang-orang tersebut," tuturnya.

Kasus ini pun akan dibawa ke jalur hukum karena sampai saat ini mereka belum mendapatkan kejelasan soal pengembalian kerugian.

"Kami akan bawa ke jalur hukum karena sampai saat ini tidak ada kejelasan soal ganti rugi kepada kami," tuturnya.

Baca juga: Tersangka Korupsi PD PAUS Siantar Bebas Berkeliaran

Pembangunan Siantar City Mall oleh PD PAUS bersama PT Sinergi Abadi Indoglobal (SAI) belum juga menemui kepastian.

Direktur PD PAUS saat itu, Herowhin Sinaga justru telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Herowhin disinyalir mengkorupsi dana penyertaan modal PD PAUS pada 2014 sekitar Rp 500 juta. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar tahun 2019.

Proyek Siantar City Mall bernilai miliar rupiah sempat diwacanakan akan dibangun kembali.

Baca juga: Para Pejabat Siantar dalam Pusaran Kasus Korupsi

Namun investor urung melanjutkan karena Pemko Pematangsiantar belum menyerahkan status pengalihan lahan dari hak pakai menjadi hak guna bangunan.

Hal itu telah diperingatkan DPRD Kota Pematangsiantar beberapa waktu lalu. DPRD meminta pemko melakukan addendum kontrak pengelolaan bangunan.

Pemko Pematangsiantar melalui Dewan Pengawas PD PAUS harus bersinergi dengan Direksi PD PAUS untuk menuntaskan pembangunan proyek Siantar City Mall dan STA Eks Terminal Sukadame.

"Itu salah satu poin angket kami pada saat itu. Maunya pemimpin Siantar bijak menuntaskan masalah ini," tutur salah seorang anggota DPRD periode lalu, Daniel Silalahi.[]

Berita terkait
AJI Medan Kecam Wali Kota Siantar Lecehkan Wartawan
AJI Kota Medan mengecam sikap arogan Wali Kota Pematangsiantar terhadap seorang wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD.
Arogan Kepada Wartawan Wali Kota Siantar Sedang Stres
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor kabarnya mengeluarkan kalimat kasar kepada wartawan saat diwawancarai usai menghadari rapat paripurna.
TKI Siantar Diancam Hukuman Mati, DPR Minta Jokowi Peka
Anggota DPR mengatakan, seharusnya Jokowi mendengarkan keluhan dan permintaan keluarga Jonatan Sihotang TKI asal Siantar yang diancam hukuman mati.