Polisi Dalami Kasus Pengancaman Dirut PD PAUS Siantar

Satuan Reskrim Polres Kota Pematangsiantar masih terus mendalami laporan pengancaman yang dilayangkan Dirut PD PAUS Pematangsiantar.
Kejadian di ruangan STA Eks Terminal Sukadame, Kota Pematangsiantar pada 21 April 2020 malam. (Foto: Tagar/screenshort video)

Pematangsiantar - Satuan Reskrim Polres Kota Pematangsiantar masih terus mendalami laporan pengancaman yang dilayangkan Benhart Mangaratua Hutabarat pada 21 April 2020 lalu. Polisi sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, Ajun Komisaris Polisi Edi Sukamto saat ditemui di Mapolres Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar mengatakan, atas laporan yang diterima pihaknya, penyidik telah memanggil Benhart selaku pelapor untuk mendengarkan kejadian perkara.

"Kami sudah terima laporan atas peristiwa di Pasar Parluasan, sudah gelar perkara beberapa waktu lalu. Meski kejadian itu bukan di masa jabatan saya, namun kami masih melakukan proses penyelidikan sampai saat ini," kata Edi menjawab Tagar, Kamis, 23 Juli 2020.

Dalam isi laporan Benhart Mangaratua Hutabarat yang diketahui Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha atau PD PAUS, menyebut terjadi peristiwa pidana pengancaman terhadap dirinya di Jalan Gotong royong, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara pada 21 April 2020 malam.

Laporannya dibuktikan dengan LP nomor: LP/220/IV/2020/SU/STR yang ditandatanggani SPKT Polres Pematangsiantar Ipda Hendra Yanto Sihombing, dengan terlapor RS, DT, dan RD dengan pasal pengancaman.

Malam itu saya langsung membuat pengaduan ke polisi. Saya sudah dua kali diperiksa sebagai pelapor

Terkait hal itu Edi mengurai akan memanggil kedua belah pihak sebelum proses hukum lebih jauh.

"Sudah gelar perkara. Sekarang proses klarifikasi, karena kami tidak bisa sembarangan langsung menunjuk seorang bersalah. Jadi kami masih proses memanggil pihak-pihak yang bersengketa. Nanti juga pihak PD PAUS juga kami panggil. Duduk, engak kasus ini, itu kami tahu setelah proses nanti," tutur Edi.

Kepada Tagar pada Selasa, 21 Juli 2020 kemarin, Benhart mengaku peristiwa pengancaman terhadap dirinya terjadi di ruangan kantor Sub Terminal Agribisnis Eks Terminal Sukadame pada 21 April 2020. 

Saat itu dirinya bersama tim bermaksud akan merelokasi para pedagang agar kembali masuk ke dalam STA Eks Terminal Sukadame.

Upaya itu dihalangi sejumlah pihak yang diduga selama ini melakukan pengutipan retribusi secara liar terhadap ratusan pedagang yang beraktivitas di luar STA Eks Terminal Sukadame.

Dalam kejadian itu, menurut Benhart, hadir pihak kepolisian dan salah seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar bernama Metro Hutagaol, yang diketahui dari Partai Demokrat.

Untuk membuktikan pernyataannya, Benhart kemudian menunjukkan rekaman video kejadian pada 21 April 2020 di ruang pertemuan STA Eks Terminal Sukadame.

"Malam itu saya langsung membuat pengaduan ke polisi. Saya sudah dua kali diperiksa sebagai pelapor. Tidak tahu sejauh mana kasus itu ditangani oleh kepolisian," katanya.

Ditanya siapa pihak yang melakukan dugaan keributan dan menghalangi pihaknya merelokasi pedagang ke dalam eks terminal, Benhart tidak memastikan. Namun dia mengenal sejumlah orang yang datang ke lokasi pada saat kejadian.[]

Berita terkait
STA Eks Terminal Sukadame Siantar, Dikuasai Preman?
Kota Pematangsiantar pernah memiliki terminal selain dikenal karena keras dengan dinamikanya juga sebagai sentra transisi semua angkutan.
Para Pejabat Siantar dalam Pusaran Kasus Korupsi
Sejumlah pejabat di Pemko Pematangsiantar, Sumatera Utara, terjerat kasus korupsi. Beberapa sudah ditahan dan lainnya sedang bersidang.
Kasus Korupsi 2 Pejabat Siantar Ditahan Kejaksaan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar dan sekretarisnya, dua tersangka kasus korupsi resmi ditahan jaksa.
0
Kesehatan dan Hak Reproduksi Adalah Hak Dasar
Membatasi akses aborsi tidak mencegah orang untuk melakukan aborsi, hal itu justru hanya membuatnya menjadi lebih berisiko mematikan