Mamasa - Setubuhi anak dibawah umur berulang kali, pria beristri asal Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), Y, 28 tahun, ditangkap polisi.
Kapolsek Mambi, IPTU Drones Ma;dika mengkatakan, pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke kantor polisi.
Pelaku kini sudah kami tangkap dan proses pemeriksaan sedang berjalan.
"Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, kami langsung menangkap pelaku Y," kata IPTU Drones, Selasa 22 Desember 2020.
Drones mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku di Desa Salukepopo, Kecamatan Bambang, Mamasa Sulbar, Senin 21 Desember 2020 kemarin.
"Pelaku ini mulai melakukan aksi bejatnya, Sabtu 19 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WITA," katanya.
Dia juga mengungkapkan, pelaku Y mengenal korban melalui media sosial Facebook sejak awal Desember 2020 lalu.
"Setelah berkenalan beberapa Minggu, pelaku mengajak korban ketemuan dan mengajak korbannya kerumahnya," kata Drones.
Drones menambahkan, sekira pukul 19.00 WITA, Y mulai merayu korbannya dan melakukan aksi bejat untuk pertama kalinya.
"Sekira pukul 00.00 WITA, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya," katanya.
Keesokan harinya, Minggu 20 Desember 2020, Pelaku mengajak korbannya ke kebun yang berjarak kurang lebih satu kilometer dari perkampungan dan melakukan aksi bejatnya yang ketiga kali.
"Pelaku kini sudah kami tangkap dan proses pemeriksaan sedang berjalan," kata Drones Ma'dika. []