Medan - Ketua Badan Koordinator Himpunan Mahasiswa Indonesia (Badko HMI) Sumatera Utara Muhammad Alwi Hasbi Silalahi menyarankan pemerintah melakukan lockdown atau karantina wilayah menyikapi penyebaran Covid-19 saat ini.
Menurut Alwi, jumlah orang dalam pantauan (ODP) virus corona di provinsi yang dipimpin Gubernur Edy Rahmayadi sudah mencapai 2.909 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) 76 orang, dan positif sebanyak 18 orang.
"Seharusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberlakukan lockdown atau karantina wilayah. Itu merupakan sikap tegas menurut saya. Jika ini tidak dilakukan, diprediksi jumlah ODP, PDP dan positif terjangkit corona akan bertambah," kata Alwi, Selasa, 31 Maret 2020.
Menurut Alwi, dalam undang-undang tidak ada yang namanya semi lockdown. Penutupan suatu wilayah atau karantina, merupakan langkah yang baik.
"Pemerintah harus segera karantina wilayah, tutup seluruh akses ke luar masuk publik di Sumatera Utara," tukas Alwi.
Jadi jangan main-main, selain gubernur, bupati dan wali kota juga harus ambil langkah tegas
Alwi menyebut, masyarakat Sumatera Utara hanya mendapatkan imbauan dari pemerintah agar tidak panik dan tidak ke luar rumah. Sementara tidak terlihat solusi konkrit dari pemerintah daerah untuk memberikan bantuan sembako dan lainnya.
"Seolah masyarakat diminta untuk berjuang sendiri dalam menghadapi pandemi. Ini sudah menjadi bencana internasional, kita berbicara tentang nyawa banyak orang. Jadi jangan main-main, selain gubernur, bupati dan wali kota juga harus ambil langkah tegas. Sebab, masyarakat ekonomi lemah banyak yang kena dampaknya, terkait imbauan pemerintah itu. Misalnya, dari mana mereka belanja kebutuhan pokok, bayar listrik, bayar air dan lainnya," tegasnya.
Selain itu, Alwi juga meminta agar gubernur maupun seluruh kepala daerah kabupaten kota di Sumatera Utara untuk segera memberlakukan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo di Jakarta pada 20 Maret 2020 dan mulai berlaku pada hari itu juga.
"HMI mendorong agar para kepala daerah segera menerapkan inpres tersebut. Namun ingat, jangan sampai anggaran yang ada malah diniatkan dan digunakan untuk keuntungan segelintir orang saja. Apalagi kalau sampai dana tersebut dikorupsi, maka orang tersebut lebih jahat dari iblis," tandasnya.[]