Jakarta, (Tagar 21/3/2019) - Romahurmuziy atau Rommy mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terciduk bersama uang Rp 300 juta sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rommy kini telah menjadi tahanan KPK dengan status tersangka jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Kasusnya sedang dalam penyidikan. Belum diketahui apakah di luar nominal Rp 300 juta tersebut, Rommy pernah atau tidak pernah menerima uang suap.
Rp 300 juta, nilai yang terbilang 'sedikit' dibanding kasus korupsi yang selama ini melibatkan pejabat-pejabat Indonesia.
Sebagai perbandingan, berikut ini nilai korupsi dari 10 pejabat Indonesia.
Nilai Korupsi 10 Pejabat Indonesia
Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati mengatakan, korupsi adalah tidak pidana, perbuatan tidak terpuji, terlepas dari besar-kecil nominal uangnya.
"Yang namanya korupsi ya tetap korupsi tanpa menghitung nominalnya berapa," kata Wasisto kepada Tagar News, Rabu sore (20/3).
Baca juga:
- Korupsi Kecil Korupsi Besar Sama Malunya Saat Tertangkap KPK
- Profil Lengkap Suharso Monoarfa, Pengganti Posisi Romahurmuziy di PPP
- Gantikan Posisi Romahurmuziy di PPP, Ini Motivasi Suharso Monoarfa
- Kalimat Bijaksana Romahurmuziy Sebelum Tersangkut Kasus Korupsi
- Kakak Perempuan Romahurmuziy Angkat Bicara