Pematangsiantar - Samirin, 69 tahun, kakek pengutip getah rambung milik PT Bridgestone senilai Rp 19.480 harus menjalani hukuman badan dua bulan empat hari setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.
Kasus Samirin kemudian viral. Kisah kakek ini pun diangkat dalam acara 'Mata Najwa' di stasiun televisi Trans7 yang akan disiarkan pada Rabu 22 Januari 2020 dengan menghadirkan kuasa hukum Samirin, yakni Sepri Ijon Maujana Saragih.
Saat wawancara bersama Tagar, Sepri mengatakan bersyukur dapat membela hak kemanusiaan termasuk kasus yang mengenai kakek Samirin. Dirinya juga merasa senang mendapat kesempatan hadir di Mata Najwa, yang digawangi presenter kondang Najwa Shihab, untuk menceritakan pengalamanya mendampingin kasus Samirin.
"Senang bisa membantu orang yang membutuhkan. Saya membela Pak Samirin karena persaan empati saya kepada dia," ungkap Sepri, Rabu 22 Januari 2020.
Sepri adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Sang ayah dulunya adalah seorang dosen Fakultas Hukum dan juga seorang wartawan senior di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Sepri merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Sam Ratulangi Manado. Dia kemudian melanjutkan program studi pasca sarjana (S2) di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara di Medan dan sudah sejak tiga tahun lalu aktif sebagai pengacara.
Sejak menyandang mahasiswa, Sepri mengaku gemar mengikuti organisasi. Beberapa organisasi kemahasiswaan pun dimasukinya seperti organisasi Mahasiswa Pecinta Alam Bebas (MPAB), Ikatan Mahasiswa Kristen Batak (IMKB) Manado dan di Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) FH UNSRAT Manado. Sepri mengikuti jejak sang ayah menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun sekaligus pengacara.
"Sudah sejak tahun 2017 aktif sebagai advokat. Selain itu saya juga dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun," ungkapnya.
Semenjak ayah dipenjara Mamak terpaksa harus ngurusi kedua cucunya
Dia menceritakan ihwal pertemuanya dengan keluarga Samirin yang memintanya mendampingi kakek malang itu.
Sejak ditahan pada September 2019 di Lapas kelas II Pematangsiantar, Samirin tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum hingga pembacaan tuntutan kepadanya dengan ancaman hukuman 10 bulan di PN Simalungun.
Sepri yang juga Direktur YLBH ProDeo Kabupaten Simalungun ini pun memberikan bantuan hukum terhadap Samirin dalam sidang nota pembelaan terdakwa Samirin pada 15 Januari 2020.
"Awalnya keluarganya yang datang ke kantor minta tolong. Katanya mereka sudah pergi ke beberapa pengacara namun hasilnya nihil. Saya bantu kakek Samirin tulus dan tanpa imbalan. Saya senang dan terharu ketika kakek Samirin dapat dibebaskan dalam putusan yang dibacakan majelis hakim," ungkap Sepri.
Sebelumnya, Samirin didakwa mencuri sisa getah rambung milik PT Bridgestone senilai Rp 17.480. Dalam sidang nota pembelaan di PN Simalungun, majelis hakim Roszianti membacakan amar putusan, menjatuhkan dua bulan empat hari kurungan dipotong masa tahanan dan membayarkan kerugian senilai Rp 17.480 kepada terdakwa Samirin.
Keluarga Samirin yang hadir dalam sidang merasa bersyukur atas putusan tersebut. Karena putusan itu sudah dia jalani, sehingga Samirin pun bisa bebas. Suryani putri Samirin sangat bersyukur pembebasan sang ayah.
Suryani mengatakan sejak ditahan ayahnya sering menangis dan menyesali perbuatannya tiap kali dikunjungi keluarga di Lapas Kelas II Pematangsiantar. Suryani mengaku sejak ditahan kondisi sang ayah juga sedang sakit karena faktor usia.
"Kalau dikunjungi sering nangis. Apalagi sering sakit, mungkin karena sudah tua. Katanya rindu sama cucunya." ungkap Suryani.
Samirin adalah warga Huta Dolok Maraja, Kecamatan Dolok Maraja, Kabupaten Simalungun, yang kesehariannya mengembala lembu. Kata Suryani, ayahnya tinggal bersama istri dan kedua orang cucunya.
"Semenjak ayah dipenjara Mamak terpaksa harus ngurusi kedua cucunya yang telah ditinggalkan sang ibu, karena penyakit kanker dan urusi yang lain. Kami bersyukur kalau Bapak bisa bebas bisa ketemu cucunya," ungkap Suryani.[]