Binjai - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Binjai, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Ponidi, warga Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
Ponidi terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap seorang anak di bawah umur, MIR, Kamis 19 Desember 2019.
Putusan itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Benny Surbakti yang menuntut Ponidi dihukum penjara selama 14 bulan.
Mendengar putusan tersebut, JPU mengaku masih pikir-pikir akan banding atau tidak. "Kami pikir - pikir dulu yang mulia," kata Benny.
Majelis hakim yang diketuai Dedy pun memberi waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk memutuskan banding atau tidak. "Sidang ini ditutup," kata Dedy.
Usai sidang, ayah MIR, Khairul Ali, 46 tahun, menyatakan keberatan atas putusan hakim itu. Sebab, katanya hukuman 10 bulan pidana penjara bagi Ponidi dianggap terlalu ringan, mengingat korbannya tergolong anak di bawah umur.
"Kita putuskan banding. Karena putusan ini pada dasarnya tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. Apalagi anak kami itu masih tergolong di bawah umur," ungkap Khairul Ali.
Soalnya anakku itu ditembak pakai senapan angin dan dia masih di bawah umur
Didampingi istrinya, Ernita Perangin-angin, Khairul mengaku akan melayangkan surat keberatan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, apabila JPU tidak melakukan banding atas vonis hakim tersebut.
"Kalau tidak banding saya akan layangkan surat keberatan. Soalnya anakku itu ditembak pakai senapan angin dan dia masih di bawah umur," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Sementara, ketua majelis hakim, Dedy sudah memberitahukan kepada terdakwa Ponidi, jika pihak korban masih punya hak menggugat secara perdata terkait perkara tersebut.
"Jadi, gugatan perdata ini sendiri dapat dilayangkan korban, jika memang di kemudian hari nanti dampak luka akibat penganiayaan itu masih menimbulkan efek negatif bagi kondisi fisik dan kesehatan korban," terangnya.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Binjai, Ponidi divonis bersalah, akibat melanggar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, Ponidi sebelumnya ditahan pihak kepolisian atas dugaan melakukan penembakan terhadap MIR, remaja putus sekolah, menggunakan senapan angin, pada 21 September 2019 silam.
Insiden itu dipicu kecurigaan Ponidi terhadap MIR, yang dianggap sering mencuri cabai di ladangnya, di kawasan pertanian Kampung Beguldah, Lingkungan VI, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.
Akibat peristiwa itu, MIR menderita luka berat, karena sebutir peluru bersarang di punggungnya dan masih tertanam di tulang belakangnya. []