Binjai - Gugatan perdata antara warga Kota Binjai dengan PT PLN Rayon Binjai Kota, terus bergulir di Pengadilan Negeri Binjai, Selasa 17 Desember 2019.
Pada persidangan yang diketuai Fauzul Hamdi kali ini, PLN Rayon Binjai Kota melalui kuasa hukum mereka, Rico Akhmalul Firdaus bersikukuh bahwa tindakan petugas mereka sudah sesuai dengan aturan.
Setelah menyampaikan jawaban tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 23 Desember 2019.
Selaku penggugat, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Binjai, Andi Nursin Lubis mengaku bahwa orang yang ditugaskan untuk memutus aliran listrik di rumah Selamat di Jalan Danau Poso Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, sudah melanggar ketentuan.
"Sesuai prosedur bagaimana. Mereka menuduh mencuri arus. Sementara, faktanya tidak ada mencuri arus listrik," ujar Andi.
Pada sidang selanjutnya, kata Andi, LPKN Binjai akan mengajukan bukti bahwa perbuatan petugas PLN yang memutuskan aliran listrik salah dan melanggar hukum.
Mereka menuduh mencuri arus. Sementara, faktanya tidak ada mencuri arus listrik
"Kita akan bawa bukti. Perbuatan mereka semena-mena terhadap masyarakat awam yang tidak mengerti tentang ini," ujarnya.
Andi menjelaskan, Selamat dan keluarganya sudah menempati rumah tersebut selama 18 tahun. Kemudian pada Jumat 4 Oktober 2019, PLN mengutus tiga orang petugas P2TL membongkar listrik, karena menemukan KWH meter berlobang.
"Mereka juga membongkar sekring. Petugas P2TL menyambungkan arus langsung tanpa sekring. Besoknya aliran listrik meledak dan terbakar," sebutnya.
Setelah meledak dan hampir menghanguskan kediamannya, Selamat pun mendatangi kantor PLN Binjai Kota di Jalan Sudirman, Kota Binjai. Mendengar hal itu petugas PLN bergegas memasang stut (MCB) untuk pengamanan sementara.
Selanjutnya tambah Andi, pada Senin 7 Oktober 2019, PLN melayangkan surat dan menyuruh Selamat untuk datang ke kantor PLN Binjai Kota. "Alasan mereka untuk menjelaskan masalah KWH meteran," ujar Andi.
Ternyata, setibanya Selamat di kantor PLN, Selamat disodorkan surat penetapan tagihan susulan sejumlah Rp 6.521.964.00.
"Hal itu jelas ditolak, karena selama ini pembayaran listrik normal-normal saja. Tapi tiba-tiba, langsung diputus," ungkapnya. []