Aceh Selatan - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RC, 35 tahun, warga Kecamatan Sawang, Aceh Selatan diamankan pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap DY, 27 tahun, salah seorang yang mengalami keterbelakangan mental (Disabilitas).
Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Senin, 7 Desember 2020 di halaman depan masjid Gampong Lhok Bengkuang Kabupaten Aceh Selatan.
Korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kiri, selain itu pelaku diduga juga menendang korban.
Diduga pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan hingga mengenai wajah korban.
"Korban mengalami luka memar di bagian pipi kanan dan kiri, selain itu pelaku diduga juga menendang korban," kata Kasat Reskrim Iptu Bima Nugraha Putra, Kamis, 10 Desember 2020.
Akibat kejadian tersebut kata Bima, gigi korban hampir terlepas setelah mengalami pukulan dari pelaku.
"Dari hasil visum pihak medis gigi seri bagian bawah hampir copot dan mengeluarkan darah, rasa sakit dan nyeri dibagian ulu hati dalam perut serta luka goresan di bagian lutut," ujarnya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, ibu korban NL, 52 tahun melaporkannya kepada pihak kepolisian pada Selasa, 8 Desember 2020.
"Dari pengakuan pelaku, ia nekat memukul korban karena sebelumnya telah menyentuh alat kelamin anaknya yang berusia 8 tahun," ujarnya. []