Jakarta – Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang perempuan Muslim setelah dinyatakan bersalah melakukan penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad dalam SMS yang ia kirimkan kepada seorang teman, seperti dikatakan oleh seorang pejabat pada hari Kamis, 20 Januari 2022.
Perempuan tersebut, Aneeqa Atteeq, ditangkap pada Mei 2020 setelah pria yang menjadi temannya itu memberitahu polisi bahwa perempuan itu mengiriminya karikatur nabi melalui WhatsApp.
Dalam agama Islam, penggambaran Nabi Muhammad merupakan tindakan terlarang. Berdasarkan undang-undang antipenistaan agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati. Sementara pihak berwenang belum pernah melangsungkan hukuman mati karena penistaan agama, tuduhan-tuduhan seperti itu dapat menimbulkan kerusuhan. Menurut perintah pengadilan, perempuan itu juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kelompok-kelompok HAM domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi. Desember 2021 lalu, massa Muslim menyerbu pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot, Pakistan, dan membunuh seorang pria Sri Lanka dan membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan penistaan agama.
Insiden itu menuai kecaman nasional dan pihak berwenang menangkap puluhan orang karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan Priyantha Kumara. Mereka yang terkait dengan pembunuhan Kumara itu akan diadili di Pakistan (ab/uh)/voaindonesia.com. []
Kasus Nakes Siantar: Delik Penistaan Agama Harus Dicabut
Jaksa Siap Hadapi Praperadilan Penistaan Agama 4 Nakes Siantar
Daftar Orang Islam Dipenjara Karena Penistaan Agama
PBNU: Siapapun yang Lakukan Penistaan Agama Harus Diproses