Dairi - Usman, 48 tahun, seorang karyawan PT Dairi Prima Mineral (DPM), Kabupaten Dairi, Sumut, meninggal dunia pada Kamis, 17 September 2020. Usman diketahui beralamat di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Pada surat keterangan meninggal dunia yang diteken dokter Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Parongil, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Rudy Purba, disebut penyebab kematian Usman karena serangan jantung.
Humas CSR PT DPM Budianto Situmorang pada Jumat, 18 September 2020 malam, membenarkan kejadian itu.
Disebut, almarhum kesehariannya bertugas sebagai surveyor. Jenazah telah diantarkan ke rumah duka. Budianto memastikan PT DPM akan memberi atensi pada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berduka. Almarhum meninggal karena penyakit jantung. Jenazah tadi malam langsung dibawa dari RSU Sidikalang ke Bandara Kuala Namu. Dari situ ke Jakarta selanjutnya ke rumah duka,” kata dia.
Budianto menambahkan, PT DPM memiliki tenaga medis. Setiap karyawan sebelum masuk bekerja wajib menjalani general check up. Hanya saja tidak semua penyakit dapat terdeteksi.
Kalau ada rekrutmen, kami minta agar dilakukan terbuka oleh DPM dan mengoptimalkan putra daerah
Informasi diperoleh wartawan dari sumber layak dipercaya, Usman mengalami gangguan kesehatan saat perjalanan dari Sidikalang menuju lokasinya bekerja di Sopokomil, Kecamatan Silima Pungga-pungga. Usman mengalami muntah-muntah.
Usman pun dilarikan rekannya dari kantor PT DPM di Parongil, ke Puskesmas Parongil. Dalam perjalanan ia mengembuskan napas terakhir.
Secara terpisah, Ketua Forum Warga Silima Pungga-pungga, Viktor Panjaitan menyesalkan PT DPM yang menggunakan tenaga surveyor dari luar daerah.
Sementara di Kabupaten Dairi, menurutnya banyak potensi. “Kalau ada rekrutmen, kami minta agar dilakukan terbuka oleh DPM dan mengoptimalkan putra daerah,” katanya.
Seperti diketahui, PT DPM menarget akan memulai produksi penambangan seng pada 2022 mendatang.
Saat ini perusahaan tersebut dalam proses tahap pengerjaan konstruksi tambang. Selain pekerjaan fisik, juga tengah diproses perubahan (addendum) dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal.[]