Makassar - Aksi penyiksaan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandungnya sendiri terekam dan viral di media sosial diamankan di Mapolsek Panakukkang, Kota Makassar, Sul-Sel, Senin 2 Desember 2019 malam tadi. Perempuan yang berinisial M, 34 tahun ini diamankan saat berada di Jalan Adyaksa, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, Sul-Sel. Dimana dalam video viral pelaku menyiksa anaknya serta memaksanya untuk mengemis.
Sementara, anak perempuan berinial Z berumur 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar ini di tempatkan rumah aman milik Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.
Jadi sampai sekarang kita masih melakukan pemeriksaan intesif terhadap ibu ini.
Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Fathur Rahman mengatakan, perempuan yang melakukan kekerasan terhadap seorang anak ini viral di media sosial setelah aksinya terekam kamera warga. Lantaran, menyuruh korban untuk mengemis di lampu merah Jalan Pengayoman, Kota Makassar.
“Jadi sampai sekarang kita masih melakukan pemeriksaan intesif terhadap ibu ini, untuk mengungkap apakah ada tindakan eksploitasi terhadap anak tersebut. Dugaan awal memang ada karena maraknya di daerah itu anak-anak disuruh untuk mengemis atau meminta-minta kepada warga yang melintas,” kata Jamal saat ditemui di Mapolsek Panakukkang, Selasa 3 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan sementara terang Jamal, jika ibu berinisial M beralibi uang hasil mengemis oleh korban dipakai untuk jajan. Namun, hal itu pihaknya masih mendalami lebih jauh lagi keterangan yang sampaikan pelaku.
“Dari keterangan korban bahwa dia dipaksa oleh ibunya untuk meminta-minta atau mengemis di depan pintu parkiran mall dan di pinggir jalan. Dan alasan pelaku menyuruh anaknya mengemis untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya,” jelasnya.
Kapolsek Panakukkang sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh M yang menyuruh dan sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri untuk menyuruh meminta-minta dan mengemis di jalanan.
Dari keterangan korban bahwa dia dipaksa oleh ibunya untuk meminta-minta.
“Bapak korban sementara kita panggil juga. Informasinya bapaknya juga bekerja sebagai pemulung,” ujarnya.
Sehari Mengemis Dapat Rp 50 Ribu
Sementara korban, sebut Jamal telah berada di Rumah Aman milik P2TP2A Kota Makassar dan saat ini Z masih menjalani perawatan serta konseling yang dilakukan oleh tim P2TP2A untuk pemulihan trauma yang dialami oleh korban.
“Pasca kejadian ini kita berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk penanganan kasus ini. Informasinya anak ini disuruh mengemis selama dua tahun dari kelas 1 hingga kelas 3 SD. Mudah-mudahan ini tidak berlanjut terhadap anak-anak yang lainnya,” pungkasnya.
Pasal yang akan diterapkan adalah pasal 88 juncto pasal 176 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kita terapkan juga Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasal 45 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara, Kepala Tim Reaksi Cepat (TRC) P2TP2A Kota Makassar, Makmur yang juga dihadir di Mapolsek Panakukkang mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap korban dengan memberikan penangan medis dan konseling untuk menghilangkan trauma yang dialaminya.
“Kita melihat anak ini mengalami trauma sehingga kita menyiapkan dokter dan psikolog serta konseling, karna korban tidak ingin pulang ke rumahnya dengan alasan takut. Jadi kita fokus untuk pemulihan trauma yang dialami oleh korban,” kata Makmur.
Berdasarkan hasil pengamatan dari kondisi tubuh korban, terang Makmur bahwa diduga anak ini sudah lama mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.
“Dari orang sekitarnya juga jika korban kerap memang dipaksa untuk mencari uang. Dan korban akan dipukul serta dimarahi jika korban tidak mencari uang. Korban perhari dapat Rp 50 ribu lalu disetorkan ke ibunya untuk membayar arisan dan untuk uang jajan mereka,” ungkapnya.
Akibat mengemis dan meminta uang di lampu merah dan pinggir jalan ini yang dilakukan Z, kata Makmur proses pendidikannya pun mengalami keterhambatan sehingga korban kadang masuk sekolah dan kadang tidak.
“Bolong-bolong ke sekolah, karna dia pulang mengemis jam 10 malam. Jadi dia bangun kandang telat ke sekolah. Pulang sekolah kembali mengemis dan diharuskan membawa pulang uang Rp 50 ribu hasil mengemisnya,” tutupnya. []
Baca juga:
- Anak-anak Pengemis Jalanan Rentan Terseret Kriminal
- Kabupaten Bogor Idaman Pengemis
- Permohonan Pengemis Modus Kaki Buntung Sebelum Digelandang Dinsos Jaksel