Gowa - Seorang pemuda umur 21 tahun berinisial AF diamankan Satnarkoba Polres Gowa lantaran menguasai sabu sebanyak 1,17 gram. Dirinya diduga merupakan salah satu pengedar sabu yang selama ini beroperasi di Kabupaten Gowa. Saat ditangkap dirinya mengaku mendapatkan barang haram dari ayahnya dan menyuruhnya mengedarkan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu yang dikuasai diperoleh dari ayahnya sendiri, NY. Setelah menguasai sabu, pelaku lalu mengedarkan ke targetnya di Kabupaten Gowa.
"Jika orang tua pelaku ikut bermain dalam penyalahgunaan Narkoba ini saya tegaskan, lakukan pencarian dan penangkapan. Jangan dia meracuni anaknya dan warga Gowa dengan barang haram seperti ini," tegas Kapolres Gowa Boy Samola.
Pelaku diamankan di sebuah ruamah, di Dusun Parang Berua, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis 24 Januari 2020, sekitar pukul 23:32.
Jika orang tua pelaku ikut bermain dalam penyalahgunaan Narkoba.
Bermula saat adanya informasi warga yang resah, bahwa di rumah tersebut sering kali dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis Sabu.
"Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya personil bergerak ke lokasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku didalam kamarnya," kata Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, Sabtu 25 Januari 2020.
Dari tangan pelaku diamankan 1,17 gram Sabu, 2 pak plastik bening kosong, 1 buah buku catatan, 1 buah Handphone dan 1 buah kartu ATM.
Dia melanjutkan akan menindak tegas dengan sebarat-beranya pelaku penyalahgunaan Narkoba. Kasat Narkoba dan anggota Satnarkoba Polres Gowa akan terus melakukan pengejaran terhadap orang tua pelaku. []