Kulon Progo - Pria berinisial YA, warga Kulon Progo adalah tersangka pengedar psikotropika yang berhasil ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo. YA harus meninggalkan pekerjaannya di bengkel yang selama ini digelutinya.
YA mengaku mengedarkan psikotropika hanya untuk membantu teman-temannya, itu pun karena dipaksa. Pemuda ini menegaskan, sama sekali tidak mengonsumsi barang haram tersebut. "Saya tidak konsumsi barang itu, saya hanya bantu teman saja," ucapnya saat rilis kasus kejahatan di Polres Kulon Progo, Kamis 23 Januari 2020.
Atas perbuatannya tersebut, YA mengaku kapok dan barjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan dia juga berpesan, agar perbuatannya ini tidak ditiru. Perbuatannya merugikan diri sendiri, lingkungan dan negara. "Untuk teman-teman jangan mengonsumsi barang-barang terlarang," kata dia.
YA adalah salah satu dari sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polres Kulon Progo sepanjang awal 2020 ini. Dari tersangka ini, dua di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).
Saya tidak konsumsi barang itu, saya hanya bantu teman saja.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo Ajun Komisaris Polisi, Munarso mengatakan peredaran narkotika, pil koplo, dan psikotropika diduga menjadi awal mula terjadinya klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta. Polisi berusaha terus mencegah dengan menelusuri jaringan ini.
Dia mengatakan dari sembilan kasus yang berhasil diungkap jajarannya, dua kasus di antaranya adalah kasus minuman keras, dua perkara peredaran psikotropika, dan lima kasus farmasi yang diedarkan tanpa izin edar. "Untuk pelaku yang dibawah umur, satu ditahan dan satu lagi dititipkan pada orang tuanya," kata dia.
Munarso mengaku prihatin ada tersangka di bawah umur. Di usia masih muda sudah mampu membeli dan mengedarkan barang haram. Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka mayoritas beralasan butuh uang sehingga terpaksa mengedarkan narkoba.
"Itu alasan ketiga atau setelahnya. Alasan yang utama jelas pertemanan dan mereka juga ketergantungan. Seolah-olah mereka mengobati diri, dengan cara mereka sendiri," ujarnya.
Menurut Munarso, Para pelaku akan dijerat dengan Perda No. 11/2008 tentang Larangan dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol serta pasal 65 UU No.5/1997 tentang Psikotropika, serta pasal 196 dan pasal 197 UU No.36/2009 tentang Kesehatan.
"Dalam penangkapan, berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis, ratusan butir obat psikotropika, ponsel, dan beberapa barang bukti lain," tutur Munarso. []
Baca Juga:
- Anak ASN Semarang Pengedar dan Pemakai Narkoba Koplo
- Ustaz di Bangkalan Ajarkan Muridnya Konsumsi Narkoba
- Januari Polres Malang Tangkap 19 Orang Kasus Narkoba