Polda DIY Tangkap 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polda DIY menangkap 12 pelaku penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka terancam hukuman 5-20 tahun penjara.
Polda DIY menangkap 12 pelaku penyalahgunaan narkoba dan dirilis saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda DIY atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (natrkoba). Satu tersangka di antaranya adalah seorang perempuan muda.

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, penangkapan para pelaku dalam rangka pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba di wilayah Yogyakarta. 

Selama Januari 2020, polisi berhasil mengungkap 15 laporan polisi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Polda DIY berhasil mengungkap 15 laporan polisi selama Januari 2020," katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 23 Januari 2020.

Dari 15 tersangka itu, Polda DIY melakukan penahanan kepada 12 orang. Dua orang di antaranya dilakukan rehabilitas di rumah sakit Grhasia, satu pelaku yang masih di bawah umur, inisial TP 16 tahun, sehingga dititipkan di balai perlindungan rehabilitasi sosial remaja (BPRS).

Para pelaku adalah FAM 22 tahun, AMH 20 tahun, ARK 24 tahun, KB 24 tahun, TP 16 tahun, US 36 tahun, MIF 29 tahun, DGS 20 tahun, RR 22 tahun, RN 27 tahun, H 25 tahun, FS 22 tahun, YH 25 tahun, DTD 35 tahun dan ABN 27 tahun.

Dari penangkapan itu, Polda DIY dapat mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 34,14 gram, tembakau Gorilla 25,11 gram, sabu 4,66 gram, psikotropika gol IV sebanyak 280 butir dan obat berbahaya 6.730 butir.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan mengungkapkan dilihat dari kuantitas barang bukti yang disita masih terlihat sedikit. Itu artinya Yogyakarta masih dalam tahap pembeli bukan sebagai tempat peredaran narkoba dan obat berbahaya.

Kami akan meminta hakim untuk memberikan hukuman yang paling berat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Menurut Ary, rata-rata para pelaku membeli melalui media sosial kemudian nanti dikirim melalui jasa pengiriman. "Sebagian besar ada yang melalui media sosial. Kemudian ada yang face to face membeli langsung. Cara membayarnya ada yang transfer sebagian ada yang cash juga," katanya.

Untuk mendapatkan barang yang sudah mereka beli tersebut ada yang melalui paket ada yang melalui alamat peletakan atau janjian. Itu adalah modus yang pelaku gunakan untuk mendapatkan barang haram.

Atas kasus tersebut mereka melanggar pasal 127 ayat 1 huruf ancaman 4 tahun penjara; pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 ancaman 4-12 tahun penjara; pasal 114 ayat 1 ancaman 5-20 tahun penjara.

Selain itu, undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; pasal 62 ancaman 5 tahun. Dan UU RI No 36 2009 tentang kesehatan; pasal 96 ancaman 10 tahun. "Kami akan meminta hakim untuk memberikan hukuman yang paling berat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Sementara itu, salah satu pelaku perempuan muda inisial AMH 20 tahun yang memiliki tato di bagian tangan dan kakinya mangaku mengonsumi psikotropika untuk obat penenang. "Dikonsumsi sendiri (obatnya) ndak dijual ke orang lain," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Polisi Bongkar Jaringan Obat Terlarang Bantul-Sleman
Polisi menangkap 8 tersangka pengedar dan pembeli pil koplo di Bantul dan Sleman. Satu di antaranya perempuan. Sebanyak 7.059 butir diamankan.
Penyebab Komplotan Pil Sapi di Sleman Terungkap
Polres Sleman berhasil membekuk komplotan pengedar pil sapi. Penyebab kasus ini terungkap salah satu komplotan mengalami kecelakaan.
Ustaz di Bangkalan Ajarkan Muridnya Konsumsi Narkoba
Berdasarkan pengakuan tersangka, mengonsumsi narkoba tidak dilarang dalam agama sehingga AM memfasilitasi muridnya mengonsumsi narkoba.