Polda DIY Tangkap Pelaku Klitih Terlibat Narkoba

Polda DIY menangkap 15 pelaku penyalahgunaan narkoba. Ternyata satu di antaranya juga pelaku klitih.
Polda DIY dalam keterangan pers pada Kamis 23 Januari 2020 menyebut berhasil menangkap 15 pelaku penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya di bawah umur sekaligus pelaku klitih. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Satu di antaranya adalah pelaku klitih yang wajib lapor.

Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan, pelaku adalah seorang pelajar inisial TP 16 tahun yang ikut diamankan bersama 14 pelaku lain. Remaja ini beberapa waktu lalu menjadi pelaku kriminal.

Yuliyanto mengatakan dalam hukumannya, warga Sleman itu divonis empat tahun dan saat ini yang bersangkutan bebas bersyarat. Namun dalam masa bebas bersyarat pelaku malah menyalahgunakan narkotika jenis tembakau Gorilla. 

"Yang bersangkutan (inisial TP) pernah menjadi pelaku kriminal, tidak ditahan tapi wajib lapor," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 23 Januari 2020.

Kriminalitas yang dikaitkan dengan remaja belakangan ini menjadi perbincangan banyak orang, yaitu kenakalan remaja di jalanan atau akrab disebut klitih.

Berdasarkan pendalaman kepolisian, pelaku kenakalan remaja di bawah umur itu sebelum melakukan tindakan kriminal, biasanya mengonsumsi obat berbahaya. Melihat konsumsinya tidak sedikit, Polda DIY berjanji akan terus memerangi peredaran bahan berbahaya.

"Pada saat keluyuran malam hari, saat mereka mau berbuat kejahatan, kadang-kadang meneguk ini (minuman atau obat berbahaya) dulu. Kita akan terus perangi itu," ucap Yuliyanto.

Selama Januari 2020, pihaknya berhasil mengungkap 15 laporan polisi yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan obat obat berbahaya. "Polda DIY berhasil mengungkap 15 laporan polisi selama Januari 2020," kata Yuliyanto.

Dari 15 tersangka itu Polda DIY melakukan penahanan kepada 12 orang. Dua orang di antaranya direhabilitasi di rumah sakit Grhasia dan ada satu pelaku yang masih di bawah umur sehingga dititipkan di balai perlindungan rehabilirasi sosial remaja (BPRS).

Pada saat keluyuran malam hari, saat mereka mau berbuat kejahatan, kadang-kadang meneguk ini (minuman atau obat berbahaya) dulu.

Para pelaku adalah FAM 22 tahun, AMH 20 tahun, ARK 24 tahun, KB 24 tahun, TP 16 tahun, US 36 tahun, MIF 29 tahun, DGS 20 tahun, RR 22 tahun, RN 27 tahun, H 25 tahun, FS 22 tahun, YH 25 tahun, DTD 35 tahun dan ABN 27 tahun.

Hasil tangkapannya, Polda DIY dapat mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 34,14 gram, tembakau Gorilla 25, 11 gram, sabu 4,66 gram, psikotropika gol IV sebanyak 280 butir dan obat berbahaya 6.730 butir.

Penyalahgunaan NarkobaPolda DIY menangkap 12 pelaku penyalahgunaan narkoba dan dirilis saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 23 Januari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Direktur Resnarkoba Polda DIY Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan mengungkapkan melihat dari kuantitas barang bukti yang berhasil disita masih terlihat sedikit. Itu artinya DIY masih dalam tahap pembeli bukan sebagai tempat pengedaran narkoba dan obat berbahaya.

Ary mengatakan rata-rata para pelaku membeli melalui media sosial kemudian nanti di kirim melalui jasa pengiriman. "Sebagian besar ada yang melalui media sosial. kemudian ada yang face to face membeli langsung. Cara membayarnya ada yang transfer sebagian ada yang cash juga," katanya.

Untuk mendapatkan barang yang sudah beli itu, ada yang melalui paket ada yang melalui alamat peletakan atau janjian. Itu adalah modus yang pelaku gunakan untuk mendapatkan barang haram. "Kami akan meminta hakim untuk memberikan hukuman yang paling berat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Atas kasus tersebut mereka melanggar pasal 127 ayat 1 huruf ancaman 4 tahun penjara; pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 ancaman 4-12 tahun penjara; pasal 114 ayat 1 ancaman 5-20 tahun penjara. Selain itu, undang-undang RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika; pasal 62 ancaman 5 tahun. Dan UU RI No 36 2009 tentang kesehatan; pasal 96 ancaman 10 tahun.

Sementara itu, salah satu pelaku perempuan muda inisial AMH 20 tahun, yang memiliki tato di bagian tangan dan kakinya mangaku mengonsumi psikotropika untuk obat penenang. "Dikonsumsi sendiri (obatnya) ndak dijual ke orang lain," katanya. []

Baca Juga:


Berita terkait
Polda DIY Tangkap 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polda DIY menangkap 12 pelaku penyalahgunaan narkoba, satu di antaranya masih di bawah umur. Mereka terancam hukuman 5-20 tahun penjara.
Klitih dan Dua Geng Legendaris di Yogyakarta
Warga Yogyakarta membenci klitih dan berniat membasminya. Tapi dulu di Yogyakarta punya dua geng legendaris. Lalu apa yang membedakannya?
Puan Maharani dan Sri Sultan Bahas Klitih Yogyakarta
Ketua DPR RI Puan Maharani menemui Gubenur DIY Sri Sultan HB X. Salah satu yang menjadi pembahasan mengenai kenakalan pelajar atau klitih.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.