Parepare - Ibrahim Mukti, 47 tahun melayangkan gugatan perdata ke pengadilan negeri kota Parepare, Sulawesi Selatan. Ia menggugat ayah kandungnya sendiri, Abd. Mukti Rachim yang kini telah memasuki usia 82 tahun. Surat gugatan tersebut menuntut agar ayahnya, membayar ganti rugi pada sebuah perusahaan Stasiun Pengisihan Bahan Bakar (SPBU) yang ada di Soreang, Parepare yang hendak dijual ayahnya itu, Rabu 6 November 2019.
Dalam akta perusahaan PT Imam Laega Jaya Bersama, ada 7 anak Abd. Mukti dan istrinya juga dimasukan. Namun hanya Ibrahim Mukti yang mempermasalahkan dan menggugat orang tua dan 6 saudara lainnya.
Ibrahim mengaku, punya andil bahkan ia mengklaim memiliki saham dalam perusahaan itu sebagaimana tercantum dalam akta perusahaan SPBU.
Sidang yang sudah berlangsung kelima kali ini menghadirkan saksi dari pihak penggugat, atas nama Lukman Hakim atau paman dari penggugat.
Kita tunggu saja putusan pengadilan
Dalam pengakuannya, Lukman Hakim berlaku sebagai saksi yang dihadirkan tidak mengetahui secara dalam manajemen di perusahaan tersebut.
Sepanjang persidangan, saksi tidak banyak menjelaskan prihal manajemen perusahan dan hanya memberikan jawaban pertanyaan hakim berupa 'lupa'
Untuk itu, Kuasa hukum penggugat, Moh Rendy menyampaikan apapun hasil dan keputusan pengadilan, dia menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim.
Diketahui, kasus ini berawal kala Abd Mukti Rachim hendak menjual pompa bensin miliknya yang ada di Soreang, Parepare itu. Tetapi, salah satu anak kandungnya yaitu Ibrahim bersikeras menolaknya dengan menempuh jalur hukum. "Kita tunggu saja putusan pengadilan," singkatnya.
Diketahui, kasus ini berawal kala Abd Mukti Rachim hendak menjual pompa bensin miliknya yang ada di Soreang, Parepare itu. Tetapi, salah satu anak kandungnya yaitu Ibrahim bersikeras menolaknya dengan menempuh jalur hukum.
Baca juga:
- Kediaman Habibie di Parepare akan Dijadikan Museum
- Warga Parepare Padati Kediaman Eyang Habibie
- Utang BPJS Kesehatan Parepare Capai Rp 12 Miliar