Makassar - Seorang seniman asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Irfan Rachman alias Ippang, 20 tahun, terpaksa berurusan hukum. Ia ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjend Pol Idris Kadir mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap Irfan, tidak lepas dari kerjasama atau peran dari KPBCC Bea dan Cukai Makassar.
Pelaku ditangkap karena atas kepemilikan ganja 550 gram. Ia memesan ganja dari Medan.
Paketan ganja ini dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan bernama Irfan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Pelaku ditangkap karena atas kepemilikan ganja 550 gram. Ia memesan ganja dari Medan," kata Idris Kadir, Jumat 24 Juli 2020.
Pengungkapan ini bermula ketika KPBCC Bea dan Cukai Makassar mengendus adanya paket mencurigakan berisi narkotika jenis ganja 550 gram yang akan dikirim melalui jasa pengirim JNE dengan nomor resi 041890050299200 dari Kota Medan, Sumatera Utara.
Sehingga, KPBCC Bea dan Cukai Makassar berkoordinasi dengan BNNP Sulsel, untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya paket itu di JNE Makassar, BNNP Sulsel kemudian membuntuti pengiriman itu ke jasa pengiriman JNE, di jalan Ahmad Yani, Macanang, Kabupaten Bone.
Setelah paket tersebut diambil oleh penerima, Irfan Rahman, petugas langsung bergerak dan menangkap pelaku.
"Irfan warga Jalan Latenri Tatta. Dia juga ini adalah seorang seniman di Bone," ucapnya.
Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Rutan BNNP Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. []