Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat penanganan perkara penyalahgunaan narkoba di Yogyakarta selama semester I lebih tinggi dibandingkan perkara lain. Para pengguna mayoritas didominasi kalangan mahasiswa.
Kepala Kejati DIY Sumardi SH MH mengatakan pengguna tidak hanya melibatkan warga Yogyakarta, melainkan seluruh mahasiswa di seluruh Indonesia yang menempuh pendidikan di Kota Pelajar. "Yang paling menonjol pada semester 1 ini mayoritas penyalahgunaan narkoba dan penggunanya mahasiswa. Sehingga kita sangat perihatin maraknya narkoba di lingkungan mahasiswa," kata Sumardi kepada wartawan saat jumpa pers di Kejati DIY, Selasa, 22 Juli 2020.
Sumardi berharap kepada generasi muda yang sedang menumpuh pendidikan agar menghindari obat-obatan terlarang dan juga narkotika jenis lainnya. Jangan sampai kepercayaan orang tua yang mengirim putra-putranya merantau ke Yogyakarta hilang hanya gara gara narkoba. "Orang tua mengirim anaknya ke Jogja untuk belajar, bukan memanfaatkan kesempatan untuk ngedrugs (narkoba)," ucapnya.
Mareka masih bisa diselamatkan dengan cara pembinaan. Pembinaan tersebut gencar kami lakukan.
Dia mengatakan, anak muda merupakan generasi penerus bangsa sehingga tuntutan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yakni dengan memberikan pembinaan. "Mareka masih bisa diselamatkan dengan cara pembinaan. Pembinaan tersebut gencar kami lakukan," ujarnya.
Sidang 1.363 Perkara Secara Virtual
Kejati DIY sendiri telah membuat program jaksa masuk sekolah untuk menunjukkan kepeduliannya di dunia pendidikan. Materi yang disampaikan di antaranya bahaya tentang narkoba dan memperkenalkan tugas fungsi dari lembaga Kejaksaan. Ia berharap kepada generasi muda, sejak dini tidak terjerat dalam bahaya narkoba. "Sifatnya kita mendidik. Misalnya memberi contoh pencegahan narkoba kemudian tertib lalu lintas dan sebagainya," katanya.
Penanganan perkara selama masa pademi Covid-19 juga tidak ada hentinya. Meskipun dalam situasi yang cukup memprihatinkan belakangan ini, Kejati DIY bersama jajaran Kejari tetap melaksanakan sidang namun secara virtual.
Sampai saat ini, sudah melaksakan sidang tindak pidana umum sebanyak 1.363 perkara. Dengan rincian, perkara tindak pidana umum dari 149 perkara dan penyelesaian tahan I sebanyak 146 perkara, tahap II 73 perkara dah SP3 I perkara.
Sementara penanganan perkara pidana khusus proses penyelidikan ada 2 perkara, penyidikan 1 perkara, pra penuntutan ada 9 perkara, penuntutan tahap persidangan ada 2 perkara, upaya hukum biasa perkara tindak pidana korupsi ada 4 perkara, upaya hukum biasa perkara perpajakan 5 perkara, upaya hukum luar biasa meliputi PK 21 perkara, Grasi 1 perkara. Penyelamatan keuangan negara sekitar Rp 691 ribu, inkracht ada 3 perkara. []