Polisi Ringkus 4 Pemain Narkoba di Payakumbuh

Empat tersangka penyalahgunaan narkoba di Payakumbuh diringkus polisi.
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan saat menginterogasi dua tersangka narkoba yang ditangkap Satresnarkoba di Kecamatan Akabiluru. (Foto: Tagar/Dok.Polisi)

Payakumbuh - Tim Buru Sergap Satresnakoba Polres Payakumbuh menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Aksi penangkapan tersangka itu sempat membuat gaduh warga se Kecamatan Akabiluru.

Mereka sempat berupaya kabur, hingga terpaksa kita beri tembakan peringatan.

"Empat tersangka ditangkap di dua nagari dan lokasi terpisah. Bersama para tersangka, kita juga mengamankan barang bukti," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan kepada Tagar, Kamis, 23 Juli 2020.

Kasat Resnarkoba Iptu Denesri mengatakan, aksi para pemain narkoba di Nagari Sungai Balantiak dan Nagari Suayan Tinggi itu, diketahui aparat dari laporan masyarakat. Sebab, kurun waktu sebulan belakangan, polisi mengendus adanya informasi transaksi narkoba di wilayah Akabiluru.

Tidak menyia-nyiakan kesempatan, Tim Gagak Hitam Satresnarkoba yang dikomandoi Iptu Denesri langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Alhasil, setelah melakukan pengintaian, pada Selasa 21 Juli 2020, petugas menemukan dua tersangka warga Suayan.

Keduanya berinisial OKI, 44 tahun, dan OKA, 28 tahun, warga Nagari Suayan. Sesaat sebelum diciduk, kedua tersangka yang tidak memiliki hubungan saudara ini, kedapatan polisi tengah mendorong sepeda motor akibat kendaraan mereka kehabisan bensin.

"OKI dan OKA kita gerebek sekira pukul 13.00 WIB di jalan nagari di Jorong Suayan. Mengetahui kedatangan anggota, mereka sempat berupaya kabur, hingga terpaksa kita beri tembakan peringatan," katanya.

Dari tangan keduanya polisi menemukan setengah kilogram ganja kering. Mendapati barang bukti, polisi langsung menggiring tersangka ke Mapolres Payakumbuh guna melakukan pengembangan.

Setelah diinterogasi, baik OKI dan OKA kemudian "bernyanyi" sehingga polisi mengantongi dua nama tersangka lainnya. Dari hasil pengembangan, polisi pun berinisial TRZ, 36 tahun, yang kedapatan di rumah satu pelaku lainnya, yang berinisial ME, 33 tahun, di Nagari Sungai Balantiak. Ratusan warga sekitar yang mengetahui operasi penangkapan sempat heboh lalu berbondong-bondong mendatangi lokasi.

Dari tangan pria berinisial TRZ, dari hasil penggeledahan polisi mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket kecil sabu-sabu. Adapun di rumah ME, polisi juga berhasil mengamankan daun ganja seberat 2 kilogram serta 2 paket kecil sabu-sabu.

"Barang bukti keseluruhan yang kita amankan, yakni sekitar 2,5 kilogram daun ganja kering, 5 paket sabu-sabu serta uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan narkotika. Kini para tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh," tutur Desneri. []



Berita terkait
Residivis Jambret Sadis Ditembak Polisi Payakumbuh
Seorang penjambret sadis di Payakumbuh, Sumatera Barat, ditembak polisi.
20 Warga Payakumbuh Sembuh dari Corona
Sebanyak 20 orang warga Payakumbuh sembuh dari Covid-19.
Gadis Belia Tewas Usai Seruduk Truk di Payakumbuh
Seorang gadis belia tewas di Kota Payakumbuh usai menyeruduk truk.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi