Sengkarut Data Penerima BSU Kemenaker di Malang

Serikat Perjuangan Buruh Indonesia menilai sengkarut data akibat proses validasi hanya libatkan BPJS tenaga kerja dan perusahaan, tanpa pekerja.
Ilustrasi pencairan Bantuan Sosial Upah (BSU) Kemenaker. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang – Lesu usai bekerja tampak dari wajah Sutina saat ditemui di pos satpam perusahaan rokok tempatnya mencari nafkah, Rabu, 24 Oktober 2020. Pekerja asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang ini berkeluh kesah terkait haknya mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak kunjung ada kejelasan sampai detik ini.

Dia mengatakan belum dapat informasi dana bantuan itu masuk ke rekeningnya sejak penyaluran di termin pertama pada Agustus 2020. Bahkan, hingga rencana penyaluran pada termin kedua akan dilakukan November ini.

Semua persyaratan sudah lengkap. Malah, rekening saya baru

”Belum dapat (BSU) sama sekali sampai sekarang,” kata pekerja perempuan 38 tahun ini.

Sutina menerangkan berbagai usaha sudah dilakukan sejak ada sosialisasi dan perintah dari perusahaannya. Dia menyebutkan semua pekerja di PT Utama Mama memang diminta untuk mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan rekening bank aktif untuk didaftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) agar terdata sebagai penerima BSU.

Baca juga:

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, bahwa syarat penerimanya adalah pekerja berstatus warga negara indonesia (WNI) dengan dibuktikan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Kemudian, pekerja adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020 dan dibuktikan nomor kartu kepesertaan. Selanjutnya pekerja memiliki rekening bank aktif dan didaftarkan perusahaannya ke lembaga penyelenggara jaminan sosial itu.

”Semua persyaratan sudah lengkap. Malah, rekening saya baru,” ujarnya.

Karena itulah, dia seringkali iri terhadap rekan kerja di perusahaan maupun di tempat lain yang telah dapat bantuan. Belum lagi ada desas desus bahwa di antara rekannya juga dapat bantuan pemerintah selain BSU tadi.

”Kalau butuh, semua pasti butuh lah ya. Apalagi kondisi pandemi, semua terdampak. Tapi, mau bagaimana lagi, pasrah saja dengan tetap berharap masih ada rezeki,” kata dia.

Sutina menyampaikan terkait masalahnya itu beberapa kali sudah dibantu serikat buruh mengkomunikasikan dengan perusahaannya. Namun, tetap tidak membuahkan hasil. Namanya belum terdata sebagai penerima BSU sampai sekarang.

”Enggak tahu masalahnya karena apa. Tapi, diminta nunggu saja. Katanya pasti akan sama-sama cair,” kata dia dengan penuh harap.

Sementara, Ketua Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) PT Utama Mama, Puji Astutik mengatakan masalah tersebut tidak hanya dialami Sutina. Dia menyebutkan dari informasi didapatinya ada puluhan, bahkan bisa ratusan jika dihitung se Malang Raya.

”Pekerja satu posisi dengan saya di perusahaan ini saja ada sekitar 20 orang. Belum lagi di posisi lain. Kemungkinan bisa lebih dari 20 itu di perusahaan ini saja. Apalagi Malang Raya,” tuturnya saat ditemui Oktober 2020.

Dia menyampaikan beberapa kali sudah ada koordinasi dengan perusahaan terkait masalah itu. Namun, masih nihil sampai sekarang. Kata Puji, perusahaan mengklaim hanya berwenang mendaftarkan pekerjanya, sedangkan diterima atau tidaknya adalah kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

”Memang, untuk perusahaan sini sudah agak patuh. Walaupun terkadang masih perlu ada aksi mogok dan lain-lain. Tapi, ini akan kami kawal terus terkait teman-teman pekerja yang belum dapat BSU ini,” ujarnya.

Sementara, perusahaan menerangkan memang sudah mendaftarkan semua pekerjanya. Bahkan, sudah pernah mengkomunikasikannya juga dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait masih belum terverifikasi beberapa pekerja sebagai penerima BSU.

”Sudah didaftarkan semua. Tugas kami kan hanya menyodorkan data. Sedangkan wewenangnya (diterima atau tidak) BPJS Ketenagakerjaan pusat (Jakarta),” kata Human Resources Development (HRD) perusahaan rokok di Kecamatan Sukun, Kota Malang ini beberapa waktu lalu.

BSU KemenakerIlustrasi pendaftaran Bantuan Sosial Upah (BSU) Kemenaker. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Sinkronisasi dan Validasi Data Berbelit-belit

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Malang Raya, Imam Santoso mengaku terjadinya sengkarut data ini karena proses validasinya menggunakan data beberapa instansi pemerintahan seperti Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Perizinan hingga Dinas Kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Dia menjelaskan lembaga jaminan sosial ini hanya bertugas sebagai penyelenggara daripada bantuan sosial tersebut. Sedangkan untuk pendataan jumlah perusahaan dan pekerja adalah tugas dari beberapa instansi pemerintahan dengan verifikasinya tetap di BPJS Ketenagakerjaan.

”Iya memang. Tapi, menurut kami itu jadi bahan. Dari pihak manapun data itu, kita ambil. Karena kami ingin tahu persis untuk kita matching-kan (sesuaikan),” kata dia saat diwawancarai di kantornya.

Dia tidak menampik jika seringkali ada perubahan data sewaktu-waktu, terutama semenjak adanya program BSU ini. Dia mengungkapkan ada peningkatan jumlah kepesertaan baru BPJS Ketenagakerjaan. Data per Agustus 2020, ada sekitar 8.090 pekerja dari 394 perusahaan di Malang Raya tercatat menjadi peserta baru.

Menurutnya, peningkatan jumlah peserta baru BPJS Ketenagakerjaan ini disebabkan beberapa faktor. Antara lain, desakan serikat buruh ke perusahaan, timbulnya kesadaran perusahaan, dan faktor adanya program BSU ini.

”Banyak faktor lah. Tapi, peserta baru itu bisa dikatakan belum begitu banyak. Kalau kita hitung, masih satu persen dari jumlah perusahaan maupun pekerja yang belum menjadi peserta,” kata mantan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bali ini.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per 31 Agustus 2020, perusahaan di Malang Raya tercatat ada 6.740 dengan jumlah pekerja 160.043 orang. Diketahui, sebanyak 139.020 pekerja sudah terdaftar sebagai peserta dan 21.023 sisanya belum terdaftar sebagai peserta lembaga jaminan sosial ini.

Sedangkan pekerja terdata sebagai penerima BSU dan sudah disalurkan pada termin pertama ada sekitar 130.930 orang. Rinciannya 109.134 pekerja dari cabang Kota Malang, 12.770 pekerja dari cabang Kepanjen, Kabupaten Malang dan 9.026 pekerja dari cabang Kota Batu.

Menemukan banyaknya pekerja tak terdaftar sebagai penerima BSU, Imam mengatakan ada beberapa langkah dari instansinya. Mulai dengan berkirim surat peringatan I hingga II kepada perusahaan, inspeksi mendadak (sidak) hingga diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses hukumnya jika tidak pernah ada respon sama sekali.

”Pengawasan kami seperti itu. Harapannya, perusahaan ini patuh terhadap peraturan di undang-undang. Karena ini kan kewajiban dan merupakan hak pekerja,” tuturnya.

Imam mengakui pandemi Covid-19 ini memang berdampak pada semua sektor, tidak terkecuali perusahaan. Bahkan, sampai ada yang keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karena perusahaannya tutup. Namun, itu bukan alasan utama bagi perusahaan masih bertahan untuk tidak mendaftarkan pekerjanya.

”Karena corona, cash flow perusahaan lagi berkurang. Alasan itu tidak tepat. Jadi, dikait-kaitkan dengan kondisi sekarang ini. Padahal, dia memang sejak dulu tidak mendaftarkan pekerjanya,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi usai rapat koordinasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Bakorwil III Malang mengaku terkait masalah BSU ranahnya BPJS Ketenagakerjaan. Instansinya hanya memberikan data jumlah pekerja dan perusahaan. 

”Ranahnya BPJS itu,” kata dia singkat, Minggu, 2 November 2020.

Saat menghadiri peringatan Hari Santri Nasional di Kota Malang, Menteri Tenaga Kerja Ida fauziyah menanggapi persoalan sengkarut data penerima BSU ini. Dijelaskannya bahwa karena ada kesalahan atau ketidakvalidan data pekerja seperti nomor rekening dan NIK. 

Dia mengatakan sudah menyerahkan kesalahan data itu kepada BPJS Ketenagakerjaan dan menginstruksikan agar disampaikan ke perusahaan untuk segera diperbaiki.

Ida menyampaikan sebanyak 12.166.471 orang dari target 15 juta pekerja sudah menerima BSU pada pencairan termin pertama dan hanya menyisakan 150 ribuan orang belum mendapatkan haknya. Dia mengatakan kondisi itu disebabkan persyaratan tidak lengkap karena kesalahan input data tadi.

”Ada karena rekeningnya tidak valid, penulisan NIK-nya kurang atau nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia usai kunjungan kerja di Kota Malang, Kamis, 22 Oktober 2020.

Adapun pencairan BSU termin kedua, menurut Ida tengah berproses dan ditargetkan sudah tersalurkan November 2020. Dengan catatan setelah proses evaluasi pencairan BSU termin pertama selesai dilakukan.

Data Kemnaker RI per 19 Oktober 2020 menyebutkan penyaluran BSU tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 orang atau 99,43 % dan tahap II sebanyak 2.981.531 orang atau 99,38 %. 

Sedangkan untuk tahap III sebanyak 3.476.120 orang atau 99,32 %, tahap IV sebanyak 2.620.665 orang atau 94,09 % dan tahap V sebanyak 602.468 orang atau 97,39 %. (Belum ada update data terbarunya. Masih tahap verifikasi data penerima BSU tahap II).

Diketahui, anggaran untuk program BSU ini sebesar Rp 37,7 triliun dengan target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja. Namun hanya terkumpul 12,4 juta pekerja atau kuran 3,3 juta hingga batas akhir penyerahan data dari perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Ida menyebutkan seandainya masih banyak pekerja tidak terdata sebagai penerima BSU dan membuat anggaran tidak terserap penuh, maka akan dikembalikan ke Kementerian Keuangan.

”Kalau sisa, anggaran itu rencananya digunakan untuk program bantuan serupa. Tapi khusus untuk guru honorer dan tenaga pendidik di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Budaya) maupun Kemenag (Kementerian Agama),” kata dia.

MenakerMenaker, Ida Fauziyah saat kunjungan kerja ke penerima BSU di Kota Malang pada 22 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Humas Kemnaker RI/Moh Badar Risqullah)

SPBI: Masalah Menahun Tanpa Ada Solusi

Sekretaris Jenderal Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Andi Irfan Junaidi mengungkapkan karut marut data ini merupakan permasalahan menahun dan seakan dibiarkan tanpa ada solusi konkrit. Sehingga tidak salah jika dalam proses penyalurannya seringkali tidak tepat waktu hingga salah sasaran.

Dia menjelaskan khusus pendataan penerima BSU ini, pekerja tidak dilibatkan dalam proses validasi dan hanya antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan. Dia mengatakan perusahaan atau instansi pemerintah hanya sekedar mengumpulkan data tanpa melakukan verifikasi kepada pekerjanya.

”Pekerja tidak diberi keleluasaan ikut melakukan verifikasi data. Hanya head to head BPJS dan perusahaan. Makanya tidak salah kalau banyak pekerja tidak dapat,” tuturnya, Senin, 26 Oktober 2020.

Andi masih punya catatan lain terkait masalah BSU ini bahwa beberapa perusahaan juga tidak pernah melakukan sosialisasi. Pengajuan data penerima BSU telat hingga ada informasi memang sejak awal tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

”Banyak pengaduan terkait masalah BSU itu kami, bisa ratusan. Belum lagi yang di rumahkan atau PHK sepihak,” kata pria yang juga Ketua Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya ini.

Selama ini, Andy mengatakan kondisi itu bisa lebih parah ketika tidak ada serikat pekerjanya. Sekalipun ada, kadangkala masih perlu ada aksi demonstrasi hingga mogok kerja untuk menuntut perusahaan memenuhi hak pekerjanya.

”Makanya, kalau melihat dari banyaknya pengaduan ke kami. Data pemerintah itu belum mencerminkan data keseluruhan. Soalnya, banyak banget yang seharusnya dapat BSU. Tapi, tidak dapat,” ujarnya.

Sedangkan menurut Wakil Koordinator Malang Corruption Watch, Ibnu Syamsu karut marut data ini sebenarnya bisa diatasi ketika pemerintah memiliki satu database dan bisa dimanfaatkan semua instansi pemerintahan maupun publik. Sehingga, masalah-masalah menahun seperti di atas bisa diminimalisir dan tidak terus berulang.

Menurutnya, database tersebut akan sangat memudahkan semua pihak. Mulai dari pendataan, verifikasi, validasi dan lain sebagainya akan lebih cepat dan tidak bertele-tele.

”Pemerintah mampu sebenarnya (membuat database). Anggaran ada, SDM (Sumber Daya Manusia) banyak. Cuma tinggal pemerintahnya saja. Apakah ada kemauan atau tidak untuk membenahi,” ucapnya.[](PEN)

Berita terkait
Pemkot Malang Susun Skema Pembukaan Taman Kota
Pemkot Malang berencana membuka kembali secara bertahap beberapa tempat publik, khususnya taman-taman kota.
Petak Umpet Transaksi Narkoba Kelas Kakap di Malang
Polresta Malang menangkap enam tersangka jaringan peredaran narkoba kelas kakap di wilayah Malang Raya.
Nyambi Kurir Sabu, Ojol di Kota Malang Dicokok Polisi
Polresta Malang menangkap tersangka yang menjadi kurir sabu seberat 250 gram. Modus peredaran dengan sistem ranjau.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.