Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengunjungi rumah empat pekerja/buruh penerima program bantuan subsidi gaji di Cikarang, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2020. Kedatangan Menaker mendapat sambutan hangat dari pekerja.
Menurut Ida, pekerja yang dikunjungi telah menerima program bantuan subsidi gaji pada 7 Agustus 2020. Pekerja tersebut merupakan penerima bantuan subsidi upah dan telah menjadi pengiur BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.
Mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut.
Menaker menambahkan, para buruh yang dikunjunginya sangat merasakan manfaat bantuan subsidi gaji. "Mereka berterima kasih kepada pemerintah karena bantuan subsidi upah ini sangat membantu kehidupan mereka dalam menghadapi pandemic covid-19," katanya dalam keterangannya.
Kepada Menaker Ida, para pekerja mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 telah memaksa perusaahaan tempat bekerjanya ikut terdampak. Ini membuat perusahaan terpaksa mengurangi produksi yang berakibat ada penyesuaian upah.
“Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program bantuan subsidi gaji, mereka berterima kasih karena paling tidak bisa menggantikan sebagian upah mereka yang hilang akibat Covid-19,” tutur Ida.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya, tahap I Kemnaker menerima 2,5 juta data, tahap II menerima 3,5 juta data, dan tahap III sebanyak 3 juta data. Saat ini, penyaluran subsidi gajidari ketiga tahap sudah berjalan.
Sementara untuk tahap keempat, Menaker Ida telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima pada hari Rabu, 16 September 2020. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) akan segera melakukan ceklist data tersebut maksimal selama empat hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi gai kepada 15.725. 232 pekerja secara bertahap. Bantuan ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.
“Pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gai ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp 5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” Menaker Ida. []
- Baca Juga: Kemarin Subsidi Gaji Buruh Cair, Sudah Cek Rekening?
- Kemnaker Sebut Pencairan Subsidi Gaji Capai 95 Persen