Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menjelaskan mengenai insiden Ketua DPR Puan Maharani mematikan mikrofon saat anggota Fraksi Demokrat Irwan Fecho menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna (rapur) pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020.
Indra menyatakan pimpinan sidang hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban peserta rapat saat menyampaikan pendapat dalam rapur pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.
Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat, agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi.
“Semua diberikan waktu untuk berbicara, bergantian. Jika sampai dimatikan mikrofonnya, itu hanya untuk menertibkan lalu lintas interupsi, pimpinan punya hak mengatur jalannya rapat,” kata Indra kepada Tagar di Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020.
Baca juga: Andi Arief ke Puan Maharani: Dulu Kau Menangis Kami Tampung di Wajan
Diketahui, rapat paripurna kemarin dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Saat rapur berlangsung, politisi Golkar itu sempat beradu pendapat dengan anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman.
Saat rapur berjalan, Benny merasa tidak diberikan hak berbicara, sedangkan Aziz menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat sudah diberi tiga kali kesempatan berbicara dalam rapat paripurna itu, yakni kepada Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan yang membacakan pandangan akhir tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta Irwan Fecho, dan Didi Irawadi Syamsuddin yang mengajukan interupsi sebelum RUU tersebut disahkan.
“Jadi mohon maaf, kita harus sama-sama memahami bahwa yang ingin berbicara bukan hanya Partai Demokrat, karena fraksi lain juga ingin menyampaikan pendapatnya. Saya pikir sudah jadi kewajiban pimpinan sidang untuk menertibkan jalannya rapat, agar semua fraksi dapat hak menyampaikan aspirasi,” ucap Indra.
Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kritik Pedas Omnibus Law
“Jadi dalam konteks ini, pimpinan rapat bukan menghalangi Fraksi Demokrat berbicara, tapi ingin memberi kesempatan fraksi lain untuk menyampaikan pendapatnya,” ujar dia lagi.
Indra juga memberitahukan, settingan mikrofon di ruang rapat paripurna DPR sudah diatur secara otomatis mati setelah lima menit digunakan. Hal itu, menurut dia, dilakukan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supaya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi.
“Supaya tidak ada tabrakan audio yang membuat hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” ujarnya. []