Balige - Boasa Simanjuntak, yang dikenal sebagai penggerak aksi #SaveBabi meminta bupati di seluruh Kawasan Danau Toba menolak perusahaan yang ingin mengeksploitasi dengan cara-cara merusak alam, ekosistem, dan air danau terbesar di Indonesia itu.
Menurut Boasa, tindakan pengerusakan oleh perusahaan-perusahaan yang ada selama ini sudah berada di titik kritis.
"Saya tegaskan kepada seluruh bupati yang memiliki kawasan Danau Toba agar menutup apapun untuk keramba jaring apung," katanya dihubungi Tagar, Selasa, 9 Juni 2020.
Boasa menyebut, dirinya tidak berniat menghalangi pembangunan, tetapi keberadaan keramba jaring apung sudah terbukti merusak air dan ekosistim di Danau Toba. Sehingga menurutnya, tidak ada lagi tempat bagi perusahaan pemilik KJA di Danau Toba.
Selain melayangkan protes soal KJA, Boasa mengaku dirinya juga akan menyurati perusahaan bubur kayu PT Toba Pulp Lestari di Porsea, Kabupaten Toba.
"Setelah ini surat akan kami layangkan ke TPL. Setiap hal apakah bentuk perusahaan yang merugikan alam, tanah, air dan lingkungan ini harus dihentikan tanpa alasan apapun. Karena kami melihat keberadaan TPL juga belum lulus mutu belum lulus uji. Artinya membawa dampak pengerusakan alam, ekosistem udara," ungkap Boasa.
Dia mengatasnamakan Parsadaan Pomparan Siraja Batak dengan tegas menyatakan penolakan mafia lingkungan yang merusak Tanah Batak. Pihaknya bahkan sudah memasang spanduk protes walaupun sudah dirusak pihak-pihak tertentu.
Dan yang jelas sampai sekarang belum ada permohonan RSI kepada pihak perizinan
"Walaupun adanya pengerusakan spanduk di sana sudah saya tahu, yang melakukan pengerusakan di sana adalah a#jing-a#jing bupati," ungkapnya.
Salah seorang pejabat di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Toba menyebut, pihaknya ada menerima surat dari Boasa Simanjuntak dan surat sudah berada di meja Bupati Toba Darwin Siagian.
Dia menyebut, surat itu masih dalam tahap pembahasan di ruang sekretaris daerah.
"Jadi begini, benar Infokom sudah dapat informasi. Kebetulan surat Boasa sudah diterima bupati dan sudah diproses oleh pak sekda. Sampai sekarang belum menerima jawaban dari bupati," ungkap sumber pada Senin, 15 Juni 2020.
Dia mengungkapkan, sejauh ini perusahaan pemilik KJA PT Regal Springs Indonesia yang disebut akan merelokasi KJA dari Kecamatan Ajibata ke Kecamatan Porsea dan Uluan, belum secara resmi mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Toba.
Perusahaan yang dulunya bernama PT Aquafarm Nusantara itu, masih sebatas melakukan pemaparan tentang pemanfaatan air Danau Toba untuk budi daya air tawar dengan jaring apung.
"Pihak perusahaan belum menyerahkan permohonan dan masih tahap pemaparan. Dinas Lingkungan sedang melakukan kajian. Mereka sudah melakukan kajian di sana. Dan yang jelas sampai sekarang belum ada permohonan RSI kepada pihak perizinan," katanya. []