Sekolah yang Disegel di Ambon Dibuka Kembali

Setelah Sekot Ambon menggelar pertemuan dengan ahli waris, sekolah yang sempat disegel bisa kembali digunakan.
Ahli waris Ibrahamin Parera memasang segel di pintu pada SMP Negeri 16 Ambon, SD Inpres 55 dan SD Inpres 54 pada 30 Juni 2019.(Foto: Tagar/ Muhammad Jaya)

Ambon - Setelah Sekretaris Kota (Sekot) Ambon menggelar pertemuan dengan ahli waris Ibrahim Parera, akhirnya sekolah yang sempat disegel bisa kembali digunakan para siswa untuk belajar, Selasa 9 Juli 2019.

Sebelumnya Sekot Ambon AG Latuheru dan Ibrahim Parera menggelar pertemuan di Balai Kota Ambon, Senin 8 Juli 2019, dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Bagian Hukum.

Latuheru menyatakan, pemilik lahan bersedia membuka segel yang dipasang pada SMP Negeri 16, SD Inpres 54 dan SD Inpres 55 yang terletak di kawasan Desa Nania Atas, Kecamatan Baguala.

"Selain pertimbangan tuntutan pembayaran ganti rugi atas pemakaian lahan, juga pertimbangan proses pendidikan anak-anak, maka ahli melepaskan segel," jelas Latuheru.

Latuheru mengatakan, pembicaraan lanjutan tentang langkah-langkah yang harus diambil antara Pemkot Ambon dan pemilik Lahan baru akan dilakukan pada 20 Juli mendatang.

Sebab menunggu kedatangan Wali Kota Ambon, Richard Louhepessy yang sedang melakukan kunjungan kerja di luar negeri.

"Untuk teknis ganti rugi setelah Pak Wali Kota Ambon pulang dari luar negeri, karena dalam pertemuan itu juga ada Kabag Hukum dan Kepala Dinas Pendidikan," jelasnya.

Mekanisme pembayaran ganti rugi dibicarakan nanti pada 20 Juli 2019 mendatang usai Bapak Wali Kota Ambon pulang kunjungan kerja ke luar negeri

Ibrahim Parera menyatakan, pihaknya melepaskan segel di pintu masuk di tiga sekolah agar para siswa bisa kembali bersekolah. "Setelah pertemuan saya melepaskan segel di tiga sekolah," ujarnya.

Dia mengatakan, Pemkot Ambon berjanji akan membayar ganti rugi atas pemakaian lahan yang digunakan untuk membangun sekolah.

"Mekanisme pembayaran ganti rugi dibicarakan nanti pada 20 Juli 2019 mendatang usai Bapak Wali Kota Ambon pulang kunjungan kerja ke luar negeri," katanya.

Namun dia tetap mengancam, jika sampai tanggal yang ditentukan tidak ada itikad baik, akan kembali melakukan penyegelan.

Sebelumnya, tiga sekolah itu disegel pemilik sejak 30 Juni 2019, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon putusan Pengadilan Negeri Ambon nomor: 97/PDT.G/2006/PN.AB tanggal 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor: 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.

Para siswa SMP Negeri 16 yang harusnya masuk Senin 7 Juli 2019, terpaksa diliburkan karena sekolah masih tersegel. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.