Pemkot Ambon Negosiasi dengan Penyegel 3 Sekolah

Pemkot Amabon akan menggelar pertemuan dengan ahli waris yang menyegel tiga sekolah.
Ahli waris Ibrahamin Parera memasang segel di pintu pada SMP Negeri 16 Ambon, SD Inpres 55 dan SD Inpres 54 pada 30 Juni 2019.(Foto: Tagar/ Muhammad Jaya)

Ambon - Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, AG Latuheru menyatakan pihaknya akan menggelar pertemuan dengan ahli waris Ibrahim Parera terkait tiga gedung sekolah yang disegel di Desa Nania Atas, Kecamatan Baguala.

Latuheru mengaku, pihak ahli waris telah bersedia bertemu. Pertemuan bakal digelar di kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Meski begitu, Latuheru enggan merinci materi yang dibahas dalam pertemuan itu, apakah memenuhi tuntutan pihak ahli waris membayar ganti rugi atau tidak. Secara diplomatis dia hanya menyebutkan akan bernegosiasi.

"Ibrahim bersedia bertemu saya Senin siang ini. Untuk membicarakan tiga gedung sekolah yang disegel. Intinya kita akan bernegosiasi," ujar Latuheru, Senin 8 Juli 2019.

Latuheru menyatakan, pokoknya dalam pertemuan tersebut akan mencari solusi terbaik sehingga para siswa tidak dikorbankan.

"Pastinya kita akan mencari solusi yang terbaik dalam pertemuan ini, jangan para siswa yang dikorbankan," katanya.

Sekolah yang disegel itu, yakni SMP Negeri 16 Ambon, SD Inpres 55 dan SD Inpres 54. Disegel sejak 30 Juni 2019. Akibatnya, pada Senin 8 Juli, 220 siswa SMP Negeri 16 terpaksa diliburkan hingga Rabu 10 Juli 2019 saat akan masuk seusai liburan kenaikan kelas.

Sedangkan siswa di dua SD baru masuk libur kenaikan kelas, 15 Juli 2019 mendatang.

Namun sebelum segel dilakukan 30 Juni 2019, kami sudah melayangkan surat tertanggal 16 Mei 2019 ke Pemkot Ambon. Selama belum dibayar, kami tidak melepaskan

Ahli waris Ibrahim Parera menyegel tiga sekolah pada 30 Juni 2019, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon nomor: 97/PDT.G/2006/PN.AB pada 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor: 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.

Sebelumnya Ibrahim mengaku, semenjak 2005 telah berkomunikasi dengan Pemkot Ambon saat pembangunan sekolah tersebut.

Pada tahun 2006 pihak pemerintah mengaku akan membayar, namun hingga tahun 2019 belum ada itikad baik. Lahan tiga sekolah itu milik moyangnya bernama Benjamin Parera.

"Namun sebelum segel dilakukan 30 Juni 2019, kami sudah melayangkan surat tertanggal 16 Mei 2019 ke Pemkot Ambon. Selama belum dibayar, kami tidak melepaskan," katanya.

Ibrahim juga mengancam akan membawa kasus ini ke polisi jika pemkot tetap memaksakan aktivitas sekolah berlangsung di sana sebelum ganti rugi dibayarkan.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Amerika Perluas Kapasitas Tes untuk Cacar Monyet
Perluas kapasitas pengujian di berbagai penjuru negara dan membuat tes lebih nyaman dan mudah diakses pasien dan penyedia layanan kesehatan