Seknas Jokowi Sesali Pelarangan Peringatan Natal

Seknas Jokowi mengatakan momen perayaan Natal menjadi lahan kaum intoleran di Indonesia melakukan sweeping ke swalayan atau daerah pertokoan.
Ilustrasi - Petugas menyiapkan ornamen khas Natal di Gereja Katedral di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 19 Desember 2019. (Foto: Antara/Abriawan Abhe)

Jakarta - Menjelang perayaan Natal, beberapa kelompok intoleran di Indonesia biasanya melakukan sweeping ke swalayan atau daerah pertokoan yang pekerjanya menggunakan atribut untuk kemeriahan menyambut Natal, bahkan sampai pada pelarangan memperingati Natal bagi kaum Kristen protestan maupun katolik.

Kondisi ini dialami oleh umat Katolik di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yang tidak diizinkan menggelar misa dan merayakan Natal bersama, karena dilarang oleh Pemerintah Nagari Sikabau (setingkat desa) di rumah ibadah sementara. 

Seknas Jokowi sangat menyesalkan peristiwa ini dan meminta Mendagri, Menteri Agama, Menkopolhukam, Aparat Keamanan, Pemerintahan Daerah dan tokoh-tokoh masyarakat serta agama untuk segera menyelesaikan situasi ini secara berkeadilan dan bermartabat.

Hak atas kebebasan beragama dan menjalankan ibadah seluruh warga negara telah dijamin pada pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.

Hak non derogable rights adalah hak-hak yang bersifat absolut yang tidak boleh dikurangi pemenuhannya oleh negara pihak, walau dalam keadaan darurat sekalipun. 

Hak yang meliputi hak atas hidup (right to life), hak bebas dari penyiksaan (right to be free from torture), hak bebas dari perbudakan (right to be free from slavery), hak bebas dari penahanan karena gagal memenuhi perjanjian utang, hak bebas dari pemidanaan yang berlaku surut, hak sebagai subjek hukum dan hak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan agama.

Konsep non derogable rights ini diperkuat perlindungannya di dalam konstitusi kita yaitu UUD 1945 pada pasal 28E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih Pendidikan dan …..” Sebagai negara hukum dan konstitusional, seluruh produk peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber segala sumber hukum. 

Penghormatan terhadap agama-agama yang berkembang di Indonesia untuk menjalankan ibadah dan melakukan perayaan agama-agama harus dihormati dan ditegakkan sebagai amalan dari nilai-nilai Pancasila dan memperkuat toleransi umat beragama.

Negara harus hadir dan mengambil sikap yang tegas terhadap penghormatan umat beragama dalam menjalankan ibadah dan melakukan perayaan agamanya. []

Berita terkait
Pertama Kali di Notre Dame Tak Ada Misa Natal
Katedral Notre Dame di Paris, Prancis bisa dipastikan tidak bisa mengadakan misa Natal tahun ini.
Ratusan Pemudik Natal di Makassar Berangkat Gratis
Menjelang Natal, ratusan pemudik diberangkatkan secara gratis melalui jalur laut di Makassar.
Mahfud MD Minta Polisi Tindak Ormas Sweeping Natal
Mahfud MD menegaskan ormas yang melakukan sweeping saat Natal nanti harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.