Sekjen Kementerian ATR/BPN Lantik 1.013 Pejabat Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral

Jabatan Fungsional Penata Kadastral mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei. Simak ulasannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto melantik 1.013 Pejabat Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

TAGAR.id, Jakarta – Jabatan Fungsional Penata Kadastral mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Pejabat Fungsional Penata Kadastral dibutuhkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna meminimalisir adanya masalah pertanahan di kemudian hari.

Pada Rabu, 27 April 2022, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto melantik 1.013 Pejabat Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Sebanyak 711 pegawai dilantik menempati Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan 302 pegawai sebagai Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian atau inpassing.


Kegiatan ini merupakan langkah awal, mengingat ke depan masih terbukanya kesempatan bagi pejabat pelaksana maupun struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk memilih Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral maupun jabatan fungsional lainnya.


Dalam sambutannya, Himawan Arief Sugoto berharap para Pejabat Fungsional yang baru dilantik dapat lebih profesional serta segera menyesuaikan diri untuk melaksanakan kegiatan organisasi dengan baik. 

“Saudara-saudara diminta untuk lebih aktif, adaptif terhadap perubahan budaya kerja agar mampu merencanakan langkah strategis penyelesaian hal-hal kegiatan demi mendukung kinerja organisasi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral merupakan yang pertama kali dilakukan melalui proses inpassing. 

Kegiatan ini merupakan langkah awal Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kesempatan bagi pejabat pelaksana dan struktural. Ke depannya, Jabatan Fungsional melalui inpassing ini akan menjadi jabatan profesi.

“Mungkin ini bagian yang pertama proses inpassing di Penata Kadastral. Nanti akan dilanjuti untuk seluruh pejabat struktural akan kita berikan jabatan fungsional. Kegiatan ini merupakan langkah awal, mengingat ke depan masih terbukanya kesempatan bagi pejabat pelaksana maupun struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk memilih Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral maupun jabatan fungsional lainnya,” papar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Himawan Arief Sugoto juga menuturkan harapannya agar para pejabat mampu memberikan nilai tambah untuk masyarakat, bangsa, dan negara. 

"Para penata kadastral di Kementerian ATR/BPN paling menentukan bagi setidaknya produk kita dalam melayani masyarakat. Dalam hal ini, semoga semangat dan integritas dari seluruh tim yang ada di naungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) sebagai Ditjen pembina untuk jabatan ini menjadikan para penata kadastral yang profesional," terangnya.

Adapun kegiatan Pelantikan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral di Lingkungan Kantor Kementerian ATR/BPN ini turut dihadiri oleh Plt. Direktur Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta.

Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Deni Santo. Pelantikan juga digelar secara daring di masing-masing Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.  []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penata Kadastral
Kementerian ATR/BPN mengelar sosialisasi terkait Jabatan Fungsional (JF) Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral.
Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah dalam Pembangunan IKN
Dalam pembenagunan IKN pemerintah dituntut untuk dapat menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat di wilayah IKN.
Kementerian ATR/BPN Upayakan Pendaftaran Tanah Ulayat Melalui Program PTSL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendaftarkan tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat