Kementerian ATR/BPN Pastikan Pengadaan Tanah dalam Pembangunan IKN

Dalam pembenagunan IKN pemerintah dituntut untuk dapat menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat di wilayah IKN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

TAGAR.id, Jakarta – Dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pemerintah dituntut untuk dapat menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya, termasuk penduduk yang nanti akan menempati wilayah baru IKN. 

Hal ini menjadi prioritas pemerintah dalam melakukan perolehan tanah untuk pembangunan IKN melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan, proses pengadaan tanah dalam pembangunan IKN dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 


Tujuannya, ketika kemudian suatu saat Otorita akan menggunakan tanah tersebut karena urgensinya, kemudian dilakukan pengadaan tanah, justru yang akan mendapatkan pembayaran ganti rugi yang besar itu pemilik aslinya, bukan spekulan, bukan pihak lain.


Menurutnya, ketentuan yang dimuat dalam UU tersebut telah memperhatikan perspektif HAM, yakni dengan memberlakukan asas-asas dalam setiap proses pengadaan tanah.

“Kita lihat bahwa asas-asas dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 itu kental dengan perspektif HAM. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan,” ujar Andi Tenrisau dalam Focus Group Discussion (FGD) Penelitian Perspektif HAM dalam Pembangunan Ibu Kota Negara Baru yang digelar Komisi Nasional (Komnas) HAM secara daring, Selasa, 26 April 2022.

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah, semua Hak atas Tanah masyarakat, baik terdaftar maupun tidak terdaftar tetap diberikan ganti rugi sesuai ketentuan.

 “Artinya bahwa prinsip-prinsip perlindungan Hak atas Tanah itu sangat diperhatikan, bukan hanya kerugian materiel tapi imateriel pun diperhitungkan ketika berbicara tentang proses pengadaan tanah, itu dalam perspektif hukum positif kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menyampaikan bahwa pemerintah menjunjung tinggi hak masyarakat pemilik tanah. Sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pengadaan tanah tersebut hanya akan dilakukan sesuai urgensi, memperhatikan kebutuhan serta kepentingan Otorita IKN. 

Sedangkan tanah milik masyarakat baik permukiman ataupun perkebunan akan dipertahankan sepanjang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Tak hanya itu, tanah-tanah yang dimiliki masyarakat namun belum bersertipikat, akan dilakukan penguatan untuk mendaftar di Kantor Pertanahan. Terdapat juga pengendalian yang sifatnya pembatasan untuk tidak dilakukan pengalihan kepada pihak lain di luar Otorita IKN. 

“Tujuannya, ketika kemudian suatu saat Otorita akan menggunakan tanah tersebut karena urgensinya, kemudian dilakukan pengadaan tanah, justru yang akan mendapatkan pembayaran ganti rugi yang besar itu pemilik aslinya, bukan spekulan, bukan pihak lain. Perlindungan terhadap hak-hak keperdataan baik individual maupun masyarakat adat itu memang kita junjung tinggi,” tegas Joko Subagyo.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan bahwa negara tetap menghargai hak masyarakat, sehingga nantinya akan dilakukan pengadaan tanah sesuai batas tanah yang telah ditentukan. 

“Kementerian ATR/BPN telah menyusun RTR, melakukan skema pengadaan tanah, dan mengidentifikasi status kepemilikan tanah pada wilayah terkait melalui inventarisasi penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah. Jadi sementara Kementerian ATR/BPN memastikan status tanah di Kawasan IKN clear and clean, meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggungjawab agar pembangunan IKN tentunya senantiasa berjalan dengan baik,” paparnya. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Upayakan Pendaftaran Tanah Ulayat Melalui Program PTSL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mendaftarkan tanah ulayat untuk melindungi hak-hak masyarakat
Raih Penghargaan Wamen ATR/BPN Apresiasi Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban
Salah satu bentuk kerja sama pengadaan tanah dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban dalam rangka mendukung pembangunan PSN di wilayahnya.
Perempuan-Perempuan Tangguh Mewarnai Kementerian ATR/BPN di Pusat dan Daerah
Berkat jasa R.A. Kartini dalam memperjuangkan emansipasi perempuan, ia ditetapkan menjadi Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Simak ulasannya.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara