Aceh Tamiang - Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Basyaruddin memenuhi panggilan kejaksaan negeri kabupaten setempat. Pemanggilan itu menyusul atas dugaan kuat dengan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada perusahaan milik daerah tersebut, yakni, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Tamiang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Reza Rahim dikonfirmasi wartawan, membenarkan pihaknya telah memanggil Sekda Aceh Tamiang, Basyaruddin pada Kamis, 12 November 2020 kemarin guna dimintai keterangan.
"Memang ada kita panggil, cuma belum ada laporan ke saya bagaimana hasil Pemeriksaannya. Sebab saya lagi di Banda Aceh saat ini," kata Reza, Jumat, 13 November 2020.
Saat pemanggilan Sekda untuk dimintai keterangan, Reza mengaku, bukan dirinya yang melakukan pemeriksaan itu, sebab dirinya sedang mengikuti kegiatan di Banda Aceh.
Memang ada kita panggil, cuma belum ada laporan ke saya bagaimana hasil Pemeriksaannya.
"Kebetulan kemarin, Kamis, 12 November 2020, yang memeriksa saya titip sama pak Tedin, karena saya ada kegiatan di Banda Aceh," katanya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan Negeri Aceh Tamiang telah memanggil dua orang, yakni mantan Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Tamiang, Ibrahim dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Tamiang, Hayatul Kamal.
Pemanggilan ke tiga orang itu juga terkait proses dugaan kasus KKN yang terjadi di tubuh PDAM Tirta Tamiang.
"Kami akan terus melakukan pemanggilan dan memeriksa terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kasus itu," ujarnya. []