Gelar Aksi, Buruh di Aceh Tamiang Kecewa Bupati Tidak Hadir

Buruh di Aceh Tamiang, Aceh kecewa saat mengelar aksi karena bupati Aceh Tamiang tak hadir menemui mereka.
Para buruh di Aceh Tamiang saat melakukan unjuk rasa di depan halaman gedung DPRK setempat, menolak UU Omnibuslaw Ciptaker, Senin, 9 November 2020. (Foto: Tagar/Zulfitra)

Aceh Tamiang - Ratusan buruh di Aceh Tamiang, Aceh menggelar aksi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) kabupaten setempat.

Pantauan Tagar setelah kurang lebih 20 menit berorasi, Ketua DPRK dan beberapa anggota dewan lainnya keluar dan menemui para buruh. Para anggota DPRK Aceh Tamiang juga mempersilahkan perwakilan dari mereka untuk masuk ke dalam gedung, dan sepakat untuk melakukan dengar pendapat dan diskusi.

Setelah di dalam ruangan, ketua DPRK Aceh Tamiang pun langsung membuka ruang diskusi kepada para perwakilan buruh, dengan didampingi beberapa anggota komisi yang membidangi tentang buruh dan ketenagakerjaan dan juga kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten setempat.

Salah satu perwakilan, Andis Prawira menyampaikan, pihak DPRK untuk segera membuat pernyataan sikap menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

"Selain itu, kami juga meminta agar DPRK Aceh Tamiang dapat membuat merekomendasi kepada Gubernur Aceh yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021," kata Andi.

Sebab, kata dia, sikap Gubernur Aceh yang tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 itu tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Desakan juga muncul dari salah satu perwakilan buruh lainnya, Arifin Siregar. Ia meminta agar pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, agar dapat memanggil para pemilik perusahaan yang ada di kabupaten itu, untuk tidak menerapkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja terlebih dahulu sebelum dikeluarkannya juknis dan juklak.

Harusnya bupati dapat menemui kami yang merupakan rakyatnya.

"Meskipun UU itu telah ditandatangani presiden pada 2 November 2020 kemarin," kata Arifin.

Arifin meminta agar perusahaan tetap menggunakan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 maupun peraturan lainnya, sebelum UU Omnibuslaw itu benar-benar sah serta mulai diterapkan di seluruh daerah, dan keluar juknis dan juklaknya.

Di tengah berlangsungnya diskusi, terdengar dari salah satu perwakilan buruh menyatakan rasa tidak puas dan kecewa, dikarenakan tidak hadirnya bupati dalam forum itu.

"Di sini saya kecewa. Kenapa bupati tidak hadir. Untuk apa dibuat rapat dengar pendapat kalau bupati sendiri tidak ada," kata salah satu perwakilan buruh, Rudiansyah.

Menurutnya, perwakilan yang hadir itu tidak bisa membuat keputusan, beda halnya jika bupati yang hadir. Karena keputusan hanya dapat tentukan oleh bupati.

"Harusnya bupati dapat menemui kami yang merupakan rakyatnya. Kami juga ingin semua tuntutan kami didengar olehnya," ujarnya.

Setelah kurang lebih satu jam, dan setelah semua perwakilan pihak buruh menyampaikan tuntutan, Ketua DPRK, Suprianto pun menutup forum diskusi itu, dan pihaknya berjanji akan segera melakukan koordinasi bersama bupati dan pihak terkait untuk menindaklanjuti semua tuntutan para buruh.

Baca juga: Ratusan Buruh di Aceh Tamiang Demo Tolak UU Ciptaker

"Jadi, beberapa poin kesimpulan sudah kami dapatkan. Dan akan secepatnya kami tindaklanjuti," katanya.

Selanjutnya, kata Suprianto, pihaknya juga berjanji akan segera mengeluarkan rekomendasi dan menyiapkan kepada Gubernur Aceh terkait surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah Aceh untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021.

"Dan itu juga setelah membentuk rapat koordinasi antara eksekutif dan legislatif," ujarnya. []

Berita terkait
Ternak untuk Maulid Nabi Muhammad dan Kepercayaan Warga Aceh
Sebagian warga Aceh memiliki kepercayaan bahwa ternak yang diniatkan untuk disembelih pada perayaan maulid Nabi Muhammad bisa menghindarkan bahaya.
Polisi Masih Buru Satu Pelaku Perampokan Toke Sawit di Aceh
Polisi hingga saat ini masih memburu satu pelaku perampokan toke sawit di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 3 di antaranya ditangkap.
Kronologi Penangkapan Pelaku Perdagangan Manusia di Aceh
Satuan tugas (Satgas) penanganan imigran etnis Rohingya Lhokseumawe menangkap 3 pelaku perdagangan manusia di Aceh.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki