Jakarta – Setiap tahun tepatnya tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Penetapan Hari Guru setiap tanggal 25 November tertera dalam Keputusan Presiden No, 78 Tahun 1994.
Tapi tahukah kamu, apa hal yang melatar belakangi Hari Guru di Indonesia? Peringatan Hari Guru Nasional merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap para guru yang telah membimbing dan menjadi pilar penting pendidikan bangsa Indonesia.
Di tahun 1912 terbentuk Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB), ini yang menjadi cikal bakal berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). PGHB bersifat unitaristik yang setiap anggota terdiri dari guru bantu, guru desa, kepala sekolah dan pemilik sekolah dengan latar belakang pendidikan beragam. Umumnya mengabdi di Sekolah Desa dan Sekolah Rakyat Angka Dua.
PGHB tahun 1932 berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) yang membuat pemerintah Kolonial Belanda waspada karena penggunaan kata “Indonesia” dianggap mengorbangkan semangat nasionalisme. Di tahun 1942 saat Jepang menginvasi Indonesia, melarang penggunaan bahasa Belanda dan Inggris.
Jepang melarang keberadaan perserikatan dan organisasi, sehingga sekolah ditutup dan Persatuan Guru Indonesia (PGI) tidak dapat lagi melakukan aktivitas. Sekolah yang ditutup diganti pendidikan dasar dengan pelajaran bahasa Jepang dengan huruf hiragana, katakana dan kanji. Bahasa Indonesia hanya dipakai sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar.
Seratus hari setelah 17 Agustus 1945, tepatnya tanggal 23-25 November 1945 berlangsung Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada konngres itu disepakati berdirinya PGRI sebagai wahana persatuan dan kesatuan segenap guru di seluruh Indonesia. Untuk tanda penghormatan kepada para guru, pemerintah menetapkan 25 November menjadi hari lahir PGRI sebagai Hari Guru Nasional setiap tahun.[]
(Egy Setya Ramadhan)
Baca Juga:
- Hal yang Perlu Dipersiapkan dalam Mengurus Balik Nama Mobil
- Tuntutan Abad 21, Guru dan Dosen Harus Lakukan Transformasi Pengajaran
- Kemenag Salurkan Rp 66 Miliar Insentif 44 Ribu Guru PAI Non-PNS
- Begini Syarat dan Alur Pencairan Insentif Guru PAI Bukan PNS