Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya sering mengingatkan kepada para kader termasuk Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk menjaga integritas.
Hasto menyebut kader PDIP dilarang menyalahgunakan kekuasaan, apalagi melakukan korupsi.
"Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak menyalahgunakan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu, 6 Desember 2020.
Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak menyalahgunakan kekuasan, tidak korupsi.
Baca juga: Profil Juliari Batubara, Mensos Ketiga Era Reformasi Terjaring KPK
Diketahui, Juliari tersandung kasus dugaan suap bansos corona yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap Rp17 miliar.
Hasto menegaskan, dalam berbagai kesempatan termasuk Sekolah Partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan forum resmi Partai seperti Rakernas, ia selalu menekankan sikap anti korupsi. Bahkan, PDIP juga selalu selalu mengundang pembicara dari KPK untuk membangun kesadaran dan semangat anti korupsi.
Hasto juga mengklaim bahwa PDIP akan terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar memberikan efek jera.
"Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi," ucap Hasto.
Baca juga: PDIP Angkat Bicara Mensos Juliari Batubara Ditangkap KPK
KPK sebelumnya telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).
Politikus PDIP ini diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. []