Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus dugaan suap bansos corona oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap Rp17 miliar.
"Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapapun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut," kata Hasto dalam keterangannya, Minggu, 6 Desember 2020.
Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi.
Baca juga: Profil Juliari Batubara, Mensos Ketiga Era Reformasi Terjaring KPK
Menurut Hasto, pihaknya selalu mengingatkan kadernya untuk selalu menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kekuasaan. Apalagi, melakukan aksi korupsi.
Diketahui, pada beberapa waktu lalu, KPK juga tercatat menciduk sejumlah kader PDIP selain Juliari. Seperti Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo.
"Ketua Umum PDI Perjuangan, Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak menyalahgunakan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi," tutur Hasto.
Hasto menegaskan, Sekolah Partai bagi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dan forum resmi Partai seperti Rakernas, ia selalu menekankan sikap anti korupsi. Bahkan, PDIP juga selalu selalu mengundang pembicara dari KPK untuk membangun kesadaran dan semangat anti korupsi.
Hasto juga mengklaim bahwa PDIP akan terus membangun sistem pencegahan korupsi secara sistemik dan dengan penegakan disiplin agar memberikan efek jera.
"Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi," ucap Hasto.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara Kena Gigit Jokowi
KPK sebelumnya telah menetapkan Mensos Juliari P Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (covid-19).
Politikus PDIP ini diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Selain Juliari, empat orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta. []