SDR Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Formula E ke KPK dan Bareskrim Polri

Hari Purwanto, mengatakan pihaknya memiliki alasan tersendiri atas langkah dan upaya hukum yang dilayangkan setelah helatan tersebut usai.
Bukti laporan SDR. (Foto: Dok. Istimewa)

TAGAR.id, Jakarta - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri terkait penyelenggaraan Formula E yang telah usai digelar pada 4 Juni 2022 yang lalu.

Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, mengatakan pihaknya memiliki alasan tersendiri atas langkah dan upaya hukum yang dilayangkan setelah helatan tersebut usai.

“Alasan utamanya adalah agar kami tidak dituding ingin menggagalkan proyek ini. Di sisi lain, agar memberi keleluasaan penegak hukum melakukan penanganan terhadap kasus ini,” ujarnya dalam keterangannya pada Jumat (10/6/2022).

Ditegaskan Hari Purwanto, dirinya melaporkan kasus dugaan korupsi ini ke dua institusi, sebab masing-masing institusi memiliki keunikan dan kemampuan yang berbeda dalam menangani kasus korupsi.

“Selain itu juga agak menjadi penyemangat bagi masing-masing institusi dalam menangani kasus ini. Kalau ada saingan kan biasanya kerja lebih tekun dan terukur,” katanya.

Dalam laporan yang dilayangkan pihak SDR, Hari Purwanto menitikberatkan pada pembayaran commitment fee (CF) Formula E Jakarta senilai Rp 560 milyar. 

Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pintu masuk untuk mengungkap adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi secara terang benderang.

“Pertama, duit ini tadinya untuk bayar 1 kali race saja, setelah rame, tiba-tiba jadi untuk 3 race. Persoalannya kemudian, untuk race 2-3 nya sudah bukan masa jabatan pak Anies lagi," katanya.

"Ini patut diduga telah melanggar PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat (6) yang menyatakan jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir,” katanya.

Hari menegaskan, potensi kerugian negara akibat dugaan kasus tersebut mencapai Rp200 miliar. “Rinciannya adalah, total yang sudah dibayarkan Rp 560 miliar - Rp360 miliar nilai yang telah disetujui DPRD senagai pembayaran CF musim balap I,” ujarnya.

Sebelumnya, pada November 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya terus mendalami laporan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta 2022.

"Sikap KPK kan sama, anda baca saja di media sudah ada. Sikap KPK sama. Kemarin yang beberapa lalu sudah ada jawabannya," kata Firli usai membuka Rakernas Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Semarang.[]

Baca Juga:

Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Ditahan Bareskrim

Terseret Kasus DNA Pro, Rizky Billar dan Lesti Kejora Bawa Koper Isi Uang ke Bareskrim Polri

Berita terkait
Gokil! Bareskrim Polri Sita Aset 700 Miliar di Kasus Pengadaan Lahan Rusun Cengkareng
Penyitaan dilakukan sebagai upaya mengembalikan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp650 miliar.
Bos DNA Pro Daniel Abe Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka yang merupakan bos DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Simak ulasannya.
Yosi Project Pop Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro
Yosi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading DNA Pro Akademi.