TAGAR.id, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka yang merupakan bos DNA Pro, yakni Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan telah menerbitkan red notice terhadap tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro.
"Iya (benar ditangkap), Daniel Abe," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 April 2022.
Whisnu membenarkan bahwa Daniel Abe ditangkap di Bandara Soetta. Dia disebut ditangkap pada Minggu malam, 24 April 2022. "Kemarin Minggu, 24 April 2022," ucapnya.
- Baca Juga: Soal Robot Trading, Kemendag Segel DNA Pro Akademi
- Baca Juga: Hari Ini! Rizky Billar-Lesti Kejora Diperiksa Polisi Soal Kasus DNA Pro
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan edaran daftar pencarian orang (DPO) tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Red notice tiga tersangka juga telah diterbitkan.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan red notice," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 22 April 2022.
- Baca Juga: Terseret Investasi Bodong, Virzha Siap Kembalikan Uang Bayaran dari DNA Pro
- Baca Juga: Yosi Project Pop Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro
Berikut identitas 3 DPO yang diterbitkan red notice.
- Nama: Fauzi alias Daniel Zii. Jenis kelamin: laki-laki.
- Nama: Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Jenis kelamin: laki-laki
- Nama: Ferawaty alias Fei. Jenis kelamin: perempuan. []