TAGAR.id, Jakarta - Setelah satu tahun menjabat sebagai wali Kota Solo, harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka bertambah Rp 4,1 miliar setelah membeli dua bidang tanah di sekitar kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo.
Berdasarkan data di elhkpn.kpk.go.id, putra sulung Persiden Joko Widodo (Jokowi) itu memiliki harta kekayaan senilai Rp 25.297.789.659 yang dilaporkan pada 31 Januari 2022 untuk periode 2021.
Jumlah tersebut meningkat Rp 4.144.973.529. Mengingat dalam laporan sebelumnya pada 2 September 2020, harta kekayaan Gibran Rakabuming tercatat Rp 21.152.810.130.
Wali Kota Gibran juga membenarkan adanya tambahan harta kekayaan senilai Rp 4,1 miliar itu.
Ya benar, harta saya naik Rp 4,1 miliar,” kata Gibran, Rabu, 20 April 2022.
Gibran menjelaskan, dua bidang tanah yang dibelinya belum lama ini berada di dekat kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.
Saya masih punya utang Rp 723 juta berasal dari KPR (kredit pemilikan rumah) pertama yang saya tempati setelah menikah.
“Di samping dan belakang rumah ada tanah kosong, saya beli. Tunai,” ungkap Gibran.
Meski harta kekayaan bertambah senilai Rp 4,1 miliar, Gibran tercatat masih memiliki utang senilai Rp 723.589.004. Utang tersebut berasal dari kali pertama membeli rumah yang dia tempati setelah menikah.
“Saya masih punya utang Rp723 juta berasal dari KPR (kredit pemilikan rumah) pertama yang saya tempati setelah menikah,” kata dia.
Dengan jumlah harta kekayaan itu, Gibran masuk di urutan pertama kepala daerah terkaya di Jawa Tengah dengan harta kekayaan senilai Rp 25,2 miliar. Di urutan kedua ada Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriono dengan harta kekayaan senilai Rp 15,2 miliar. Disusul Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji Rp 14,1 miliar, Bupati Klaten Sri Mulyani Rp 12 miliar, dan Bupati Wonogiri Joko Sutopo Rp 8,2 miliar. []
Baca Juga
- Daftar Harta Kekayaan Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution
- Profil Gibran Rakabuming Raka, Langsung Kerja Usai Dilantik
- Gibran Optimis Piala Wali Kota Solo Membawa Dampak Positif
- Gibran Rakabuming Bolehkan Mal di Solo Tetap Buka Saat PPKM