Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dua pelaku peretasan lama milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember pada 6 Oktober 2020. Dua pelaku peretasan ditangkap di tempat berbeda yakni di OKU Timur, Sumatera Selatan dan Serang Banten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan peretasan lama milik KPU Jember pada 6 Oktober 2020. Setelah itu pihaknya langsung melakukan patroli siber untuk mencari pelaku peretasan dan menangkap DA serta ZFR yang masih tercatat sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP).
DA ini yang buka kuncinya. Analogi mudahnya itu DA membuka kunci pagar yang pendek dan pintunya terbuka.
"Kami melakukan penangkapan terhadap ZFR dan DA. Tetapi satu pelaku berinisial ZFR kita tidak lakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa, 13 Oktober 2020.
Gidion mengaku ZFR ditangkap di Kabupaten Serang, Banten, sementara DA ditangkap di OKU Timur, Sumatera Selatan. Ia menjelaskan keduanya memiliki peran berbeda, misalnya DA merupakan orang melakukan peretasan secara langsung, sementara ZFR hanya yang memunculkan gambar dalam lama KPU Jember.
"DA ini yang buka kuncinya. Analogi mudahnya itu DA membuka kunci pagar yang pendek dan pintunya terbuka. Selanjutnya gambar yang muncul ada di laman KPU Jember adalah kerjaan ZFR," kata dia.
Gidion mengungkapkan kedua pelaku tidak pernah bertemu, tetapi hanya berkomunikasi aktif melalui media sosial.
"Mereka tidak pernah saling tatap muka secara langsung, cuma komunikasinya aktif di facebook. Namanya juga Cyber, kan borderless," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selain penangkapan terhadap dua pelaku, polisi juga menyita dua ponsel, satu laptop, dan sebuah reuter yang digunakan pelaku untuk melakukan peretasan.
"Pelaku kami sangkakan pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE," ucapnya.[]