Satu Pekerja Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Aceh

Polisi menangkap satu pelaku penambang emas ilegal di Aceh Barat, sementara lima lainya berhasil melarikan diri.
Ilustrasi - Alat berat jenis beko yang digunakan sebagai alat untuk menambang emas terparkir di lokasi tambang di Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengamankan satu orang dari lima tersangka kasus penambangan emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (Das) Krueng Cahop Angkup Mesjid, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Kabag Ops Polresa Aceh Barat, AKP Ikmal mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Jumat, 11 September 2020, di lokasi sekitar Sungai Krueng Cahop ada pekerja tambang emas ilegal.

“Sesuai dengan informasi dari masyarakat, kemudian Kanit Resmob beserta Anggotanya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menuju ke TKP,” kata AKP Ikmal, Rabu, 16 September 2020.

Pelaku yang kita amankan sebagai pekerja tambang berinisial IM.

Kemudian pada pukul 19.00 WIB Unit V Resmob Polres Aceh Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pekerja yang sedang melakukan penambangan emas ilegal.

“Pelaku yang kita amankan sebagai pekerja tambang berinisial IM,” katanya.

Emas Ilegal di AcehBarang Bukti butiran emas yang bercampur dengan pasir, hasil penindakan pelaku tambang emas ilegal di Daerah ALiran SUngai (Das) Sungai Krueng Cahop Angkup Mesjid, Desa Antong, Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Kata kabag Ops, AKP Ikmal, dalam proses penindakan tersebut ada lima orang pelaku tambang emas ilegal lainnya yang berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap oleh petugas Resmob Polres Aceh Barat.

“Barang bukti yang kita amankan 1 alat berat jenis Beko, 1 kotak putih plastik yang berisikan emas yang bercambur dengan pasir, 3 lembar karpet warna hijau dan 1 alat indang yang terbuat dari kayu,” katanya.

Pelaku dijerat dengan psal 158 UU. RI. No. 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU. RI. No. 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

“Upaya hukum untuk para penambang emas ilegal lainnya tetap kita lakukan, apabila pada saat patroli kita temukan adanya penambang emas ilegal tetap akan kita lakukan penindakan,” katanya.

Jarak yang jauh dan akses yang buruk menuju lokasi penambangan emas ilegal menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh pihak kepolisian dalam menindak para pelaku tambang emas illegal. []


Berita terkait
Penyebab Sepinya Pembeli Emas di Aceh Tamiang
Penjualan emas di Pasar Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang, Aceh, mengalami penurunan akibat harga emas yang begitu mahal.
Polda Aceh Masih Selidiki Sapi Kurus Milik Pemprov
Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap sapi kurus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh.
Naik Angkutan Umum, Akademisi di Aceh Terpapar C-19
Ketua Jurusan Teknik Informatika Politeknik Negeri Lhokseumawe, Aceh, berinisial A, dilaporkan positif terinfeksi virus corona atau Covid-19.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi