Aceh Barat – Meski aparat penegak hukum sudah berulang kali melakukan penindakan, namun aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal masih tetap marak terjadi di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.
Lokasi penambangan emas yang diduga ilegal ini dilakukan tidak ini jauh masuk ke dalam hutan, hal ini seperti ditemukannya sebuah alat berat jenis beko yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk menambang emas.
Sekretaris Desa Tanoh Mirah, Husaini mengatakan maraknya penambang emas yang dilakukan di Aceh Barat karena sebagian masyarakat sudah menggantungkan mata pencariannya pada tambang emas. “Proses pencarian emasnya dilakukan dengan cara manual yaitu digindang,” kata Husaini, Senin, 7 September 2020.
Kata dia, menambang emas terpaksa mereka lakukan karena saat ini harga bahan kebutuhan pokok yang semakin meningkat dan hasil yang mereka dapat dari tambang emas tersebut juga tidak banyak namun hanya mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Proses pencarian emasnya dilakukan dengan cara manual yaitu digindang.
“Kami sudah coba urus surat izinnya melalui koperasi tapi terkendala karena katanya daerah ini sudah masuk kedalam wilayah HGU nya perusahaan Megallanic yang katanya HGO mereka sudah masuk ke wilayah perrmukiman penduduk,” katanya.
Pt Megallanic sendiri adalah perusahaan tambang minerba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat dan sudah memiliki izin beroperasi.
“Luas area kita sepanjang aliran sungai ini tapi di klaim masuk ke dalam HGO Megallanic,”ujar Husaini.
Dia berharap supaya izin perusahaan tambang minerba Megallanic yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Mas dicabut. “Kami berharap pemerintah juga memberikan izin bagi kami pertambangan rakyat karena mata pencarian kami cuma di sini,”katanya. []