Penambang Emas di Aceh Barat Terkendala HGU

Sebagian masyarakat di Aceh Barat sudah menggantungkan mata pencariannya pada tambang emas.
Ilustrasi - Alat berat jenis beko yang digunakan sebagai alat untuk menambang emas terparkir di lokasi tambang di Desa Tanoh Mirah, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh. (Foto: Tagar/Vinda Eka Saputra)

Aceh Barat – Meski aparat penegak hukum sudah berulang kali melakukan penindakan, namun aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal masih tetap marak terjadi di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh.

Lokasi penambangan emas yang diduga ilegal ini dilakukan tidak ini jauh masuk ke dalam hutan, hal ini seperti ditemukannya sebuah alat berat jenis beko yang diduga kuat digunakan sebagai alat untuk menambang emas.

Sekretaris Desa Tanoh Mirah, Husaini mengatakan maraknya penambang emas yang dilakukan di Aceh Barat karena sebagian masyarakat sudah menggantungkan mata pencariannya pada tambang emas. “Proses pencarian emasnya dilakukan dengan cara manual yaitu digindang,” kata Husaini, Senin, 7 September 2020.

Kata dia, menambang emas terpaksa mereka lakukan karena saat ini harga bahan kebutuhan pokok yang semakin meningkat dan hasil yang mereka dapat dari tambang emas tersebut juga tidak banyak namun hanya mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Proses pencarian emasnya dilakukan dengan cara manual yaitu digindang.

“Kami sudah coba urus surat izinnya melalui koperasi tapi terkendala karena katanya daerah ini sudah masuk kedalam wilayah HGU nya perusahaan Megallanic yang katanya HGO mereka sudah masuk ke wilayah perrmukiman penduduk,” katanya.

Pt Megallanic sendiri adalah perusahaan tambang minerba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat dan sudah memiliki izin beroperasi.

“Luas area kita sepanjang aliran sungai ini tapi di klaim masuk ke dalam HGO Megallanic,”ujar Husaini.

Dia berharap supaya izin perusahaan tambang minerba Megallanic yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sungai Mas dicabut. “Kami berharap pemerintah juga memberikan izin bagi kami pertambangan rakyat karena mata pencarian kami cuma di sini,”katanya. []

Berita terkait
KontraS Aceh Desak Plt Gubernur Fasilitasi Rohingya
KontraS Aceh mendesak Plt Gubernur segera mengoordinasikan penanganan pengungsi etnis Rohingya di Aceh.
Bertambah 19, Pasien C-19 Aceh Menjadi 2.041 Kasus
Secara akumulasi, total pasien C-19 di Tanah Rencong menjadi 2.041 kasus pada Senin, 7 September 2020.
Diduga Tipu Jemaah, Pimpinan Travel Aceh Dipolisikan
Pimpinan perusahaan Elhanief Tour dan Travel, dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan dan pengelapan uang calon jemaah haji dan umrah.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.