Satu Keluarga di Serdang Bedagai Jadi Pengedar Sabu

Melakoni profesi sebagai pengedar sabu, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditangkap di Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Ilustrasi Narkoba. (Foto: pixabay)

Serdang Bedagai - Setelah tiga bulan belakangan melakoni profesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Mengkudu, Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Ketiganya masing-masing berinisial R, 59 tahun dan istrinya S, 56 tahun serta anak mereka ES, 29 tahun, warga Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Satu keluarga ini ditangkap personel Polsek Teluk Mengkudu dari kediaman mereka pada Kamis, 16 Juli 2020.

Kepala Polres Serdang Bedagai, Ajun Komisaris Besar Polisi Robinson Simatupang pada Jumat, 17 Juli 2020 mengatakan, tiga pelaku yang terdiri dari satu keluarga ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian anggota kami melakukan penyelidikan. Saat penyelidikan, didapati aktivitas mencurigakan dari kediaman pelaku," ujar Robinson didampingi Kepala Polsek Teluk Mengkudu, Ajun Komisaris Polisi B Pakpahan.

Keluarga Sabu di SergaiSatu keluarga warga Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, yang menjadi pengedar sabu diamankan petugas kepolisian. (Foto: Tagar/Istimewa).

Selanjutnya, kata Robinson, dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti sabu yang disimpan dalam bantal yang dipegang oleh S.

Ke tiga pelaku ini kami jerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

"Barang bukti yang disita dari dalam rumah antara lain bantal yang dipakai S, di dalamnya terdapat satu kantongan plastik berisikan satu bungkus rokok Surya berisikan dua buah plastik klip transparan yang berisikan sabu," jelasnya.

Tidak hanya itu, Kapolres mengaku pihaknya juga menemukan satu bungkus rokok Sampoerna berisikan tiga buah plastik klip transparan berisikan sabu, satu bungkus rokok Magnum berisikan lima buah klip plastik transparan berisikan sabu, dan satu dompet berisikan uang Rp 1,5 juta serta satu cincin emas.

"Ada juga satu kotak HP Note 5A yang di dalamnya terdapat satu plastik transparan berisikan sabu, satu buah mancis warna biru, satu buah mancis warna merah, satu pipet, dua jarum dan satu gunting, serta satu alat isap sabu atau bong, satu buah dompet berisikan uang Rp 50 ribu," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Robinson, tiga pelaku ini mengaku sejak tiga bulan belakangan mengedarkan sabu.

"Ke tiga pelaku ini kami jerat dengan Pasal 114 Subsidair Pasal 113, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tuturnya. []

Berita terkait
Warga Padang Pariaman Bunuh Kawan Gara-gara Sabu
Seorang pria di Padang Pariaman membunuh teman karena terdesak butuh sabu.
Nekat Selundupkan Sabu ke Sel Polresta Banyuwangi
Seorang pembesuk nekat menyelundupkan sabu ke sel tahanan Polresta Banyuwangi. Sabu disembunyikan di antara barang bawannya.
BNNP Jatim Musnahkan Sabu 5,3 Kg Milik Kiper PSHW
Sebelumnya BNNP Jawa Timur menangkap Kiper PSHW Choirun Nasiri bersama eks pemain Persela Lamongan dalam kasus sabu sebesar 5,3 Kg.