Jakarta - Peristiwa kemerdekaan Indonesia tidak hanya terpusat peristiwa proklamasi pada 17 Agustus 1945. Sehari usai pembacaan proklamasi oleh Soekarno-Mohammad Hatta, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bekerja menyelesaikan draft Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sidang pembahasan UUD 1945 oleh PPKI sendiri dipimpin Soekarno atau Bung Karno sebagai ketua, Hatta atau Bung Hatta sebagai wakil ketua, dan 25 anggota yang mewakili seluruh daerah dari Indonesia.
Sebelumnya, rancangan UUD 1945 telah disusun sejak 22 Juni 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis yang menjadi dasar negara atau konstitusi Republik Indonesia (RI).
Susunan UUD 1945 kemudian disusun dan diratifikasi pada sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, UUD 1945 kemudian ditetapkan sebagai dasar hukum negara RI.
Ditetapkannya Soekarno-Hatta
Di samping menetapkan UUD 1945 sebagai dasar negara, sidang PPKI pada 18 Agustus 1945 juga membahas pemilihan presiden dan wakil presiden pertama Republik Indonesia (RI).
Awalnya, tidak ada sosok yang mencalonkan diri, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta. Namun awalnya, pencalonan 'dwi tunggal' tersebut justru diusulkan salah satu anggota PPKI, Raden Otto Iskandardinata.
Soekarno dan Muhammad Hatta kemudian dipilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama RI secara aklamasi.
Setelah menyelesaikan agenda pemilihan presiden dan wakil presiden, PPKI kemudian bersidang untuk membahas dan memutuskan tugas Presiden dan Wakil Presiden sementara.
Tugas presiden dan wakil presiden untuk sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah menyelesaikan 3 agenda pada 18 Agustus 1945, PPKI kemudian melanjutkan sidang pada 19 Agustus 1945 untuk membahas dan mengesahkan 12 kementerian dan 4 menteri negara.
Pada 19 Agustus 1945, PPKI juga menyusun pemerintahan daerah dan membagi seluruh wilayah Indonesia ke dalam 8 provinsi yang terdiri dari Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi, dan Provinsi Borneo (Kalimantan).
Baca juga: